Tampilkan postingan dengan label Etika Bisnis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Etika Bisnis. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 Desember 2013

NORMA & ETIKA PADA PASAR BEBAS

Pasar Bebas adalah suatu pasar dimana harga barang-barang dan jasa disusun secara lengkap oleh ketidak saling memaksa yang disetujui oleh para penjual dan pembeli, ditetapkan pada umumnya oleh hukum penawaran dan permintaan dengan tanpa campur tangan pemerintah dalam regulasi harga, penawaran dan permintaan.

Peran Pemerintah
1.     Mengawasi agar akibat ekstern kegiatan ekonomi yang merugikan dapat dihindari.
2.     Menyediakan barang public yang cukup hingga masyarakat dapat membelinya dengan mudah dan murah.
3.     Mengawasi kegiatan-kegiatan perusahaan, terutama perusahaan yang besar yang dapat mempengaruhi pasar.
4.     Menjamin agar kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak menimbulkan ketidaksetaraan dalam masyarakat.
5.     Memastikan pertumbuhan ekonomi dapat diwujudkan secara efisien

Campur tangan pemerintah dalam ekonomi dapat dilakukan dalam tiga bentuk yaitu :
1.     Membuat undang-undang. Undang-undang diperlukan untuk mempertinggi efisiensi mekanisme pasar, menciptakan dasaran sosial ekonomi dan menciptakan pertandingan bebas sehingga tidak ada kekuatan monopoli.
2.     Secara langsung melakukan kegiatan ekonomi (mendirikan perusahaan) dengan produksi barang publik.
3.     Melakkukan kebijakkan fiskal dan moneter. Kebijakkan fiskal diperlukan masyarakat bahwa pemerintah dapat menetapkan anggran belanja dan penerimaan Negara secara seimbang. Kebijakkan moneter diperlukan untuk mengendalikan tingkat harga-harga agar tetap stabil. Akan tetapi pada akhirnya kebijakkan moneter adalah peranan uang dalam kegiatan ekonomi.

Teori tentang pasar bebas
Adam Smith (1723-1790), dengan bukunya An Inquiry into Nature and Causes of the Wealth of Nations (1776). Menurutnya, pasar bebas berdasar kebebasan inisiatif partikelir (freedom of private initiative) akan melahirkan efisiensi ekonomi maksimal melalui pengaturan "tangan tak tampak" (invisible hand). Pengaturan oleh "tangan tak tampak" adalah pengaturan melalui mekanisme bebas permintaan dan penawaran, atau mekanisme pasar bebas berdasar free private enterprise, yang oleh Paul Samuelson, pemenang hadiah Nobel bidang Ekonomi (1970), disebut competitive private-property capitalism.

CONTOH KASUS :
Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan.
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah Methyl Parahydroxybenzoate dan Benzoic Acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR. Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
         



NORMA & ETIKA PADA BIDANG PRODUKSI DAN LINGKUNGAN

Produksi berarti diciptakannya manfaat, produksi tidak diartikan sebagai menciptakan secara fisik sesuatu yang tidak ada, karena tidak seorang pun dapat menciptakan benda. Kegiatan produksi mempunyai fungsi mencipta­kan barang dan jasa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada waktu, harga dan jumlah yang tepat.
Dalam proses produksi biasanya perusahaan menekankan agar produk yang dihasilkannya mengeluarkan biaya yang termurah, melalui peng-kombinasian penggunaan sumber-sumber daya yang dibutuhkan, tentu saja tanpa mengabaikan proses inovasi serta kreasi. Secara praktis, ini memerlukan perubahan dalam cara membangun. Yakni dari cara produksi konvensional menjaai cara produksi dengan menggunakan sumber daya alam semakin sedikit, membakar energi semakin rendah, menggunakan ruang-tempat lebih kecil, membuang limbah dan sampah lebih sedikit dengan hasil produk yang setelah dikonsumsi masih bisa didaur ulang.
Pola produksi ini dilaksanakan dalam ruang lingkup dunia usaha yang merangsang diterapkannya secara lebih meluas ISO-9000 dan ISO-14000. ISO-9000 bertujuan untuk peningkatan kualitas produksi. Sedangkan ISO-14000 bertujuan untuk peningkatan pola produksi berwawasan lingkungan, membangun pabrik atau perusahaan hijau (green company) dengan sasaran keselamatan kerja, kesehatan, dan lingkungan yang maksimal dan pola produksi dengan limbah nol (zero waste), mendorong penjualan dengan pengepakan barang secara minimal dan bisa dikembalikan untuk didaur-ulang kepada penjual, merangsang perusahaan asuransi mengembangkan risiko lingkungan dan mendorong Bursa Jakarta mengembangkan semacam "Dow Jones Sustainable Development Index".
Langkah-langkah tersebut memerlukan ditegakkannya kode etika tanggung jawab dan akuntabilitas korporasi (corporate responsibility and accountability) yang diawasi ketat oleh asosiasi-asosiasi perusahaan dan masyarakat umum. Kualitas produk pun bisa dikorbankan demi pemangkasan biaya produksi.
Hukum harus menjadi langkah pencegahan (precautionary measures) yang ketat bagi perilaku ekonomi. Perilaku ekonomi yang membahayakan keselamatan publik harus diganjar seberat-beratnya. Ini bukan sekadar labelisasi aman atau tidak aman pada barang konsumsi. Karena, itu amat rentan terhadap kolusi. Banyak pengusaha rela membayar miliaran rupiah bagi segala bentuk labelisasi. Seharusnya pengusaha membayar miliaran rupiah atas perbuatannya yang membahayakan keselamatan publik. Hukum harus menjadi pencegah dan bukan pemicu perilaku ekonomi tak etis.

Contoh Kasus
Sebagai contoh kasus di luar negeri yang terjadi pada biskuit Arnotts di Australia. Pada suatu saat perusahaan ditelpon oleh seseorang yang hendak memeras perusahaan tersebut bahwa salah satu kemasan produknya berisi biskuit yang beracun tidak diketahui kecuali oleh si pemeras tersebut. Perusahaan dihadapkan pada dua pilihan yaitu membayar orang yang memeras tersebut untuk menunjukkan produk mana yang beracun, atau menarik seluruh peredaran biskuit tersebut. Namun perusahaan lebih memilih untuk menanggung kerugian yang besar dengan menarik seluruh produk-produknya dan memusnahkannya. Ternyata itu menanamkan kepercayaan konsumen kepada perusahaan, walaupun pada saat itu perusahaan menanggung kerugian yang cukup besar, namun ternyata enam bulan kemudian pendapatan perusahaan naik tiga kali lipat.
Contoh kasus yang ada di Indonesia terjadi pada kasus Ajinomoto, dimana saat dinyatakan oleh MUI bahwa produknya tidak halal, Ajinomoto menarik semua produknya, dan perusahaan pun menanggung banyak kerugian.
Namun dengan mengindahkan himbauan dari MUI dan dengan melakukan pendekatan dengan para ulama, kinerja keuangan yang semula menurun tajam lama kelamaan naik.




Sumber :

Rabu, 25 Desember 2013

NORMA & ETIKA PADA FUNGSI KEUANGAN

Menurut Sim, etika adalah istilah filosofis yang berasal dari "etos," kata Yunani yang berarti karakter atau kustom. Definisi erat dengan kepemimpinan yang efektif dalam organisasi, dalam hal ini berkonotasi kode organisasi menyampaikan integritas moral dan nilai-nilai yang konsisten dalam pelayanan kepada masyarakat.

Etika Bisnis dalam Manajemen Keuangan
Manajemen keuangan dalam konteks pembahasan ini adalah berhubungan dengan penganggaran. Anggaran adalah suatu rencana yang disusun secara sistematis, yang meliputi seluruh kegiatan bank yang dinyatakan dalam unit (kesatuan) moneter yang berlaku untuk jangka waktu tertentu di masa mendatang. Anggaran berkaitan dengan manajemen keuangan yang berkaitan dengan waktu realisasi, maka biasanya disebut dengan rencana keuangan (budgetting).
Rencana keuangan adalah rencana keuangan lembaga bisnis yang merupakan terjemahan program kerja lembaga bisnis ke dalam sasaran-sasaran (target) keuangan yang ingin dicapai dalam kurun waktu tertentu. Penganggaran merupakan langkah-langkah yang menjadi dasar bagi penetapan strategi bisnis. Penganggaran merupakan perencanaan strategi unit bisnis, terlebih lagi adalah berkaitan dengan masalah keuangan lembaga bisnis.
                                             
Manfaat dan Keuntungan Budgetting :
Dengan memahami kaidah-kaidah dasar perencanaan keuangan, pengelola bank dapat menetapkan sasaran pengembangan yang diinginkan, melaksanakan, mengendalikan dan secara tekun dan taat untuk mencapainya. Keuntungan Budgetting yang lebih spesifik antara lain :
1. Merangsang atau memaksa pertimbangan-pertimbangan mengenai kebijakan dasar manajemen.
2.   Membutuhkan organisasi yang mantap, pembagian tanggung jawab yang jelas dan tetap pada tiap bagian manajemen.
3.   Mendorong anggota manajemen untuk ikut serta dalam penetapan tujuan bersama dan tempat untuk komunikasi berkala antar pengurus.
4.     Mendorong semua bagian manajemen untuk membuat rencana yang sesuai dengan bagian lain.
5.     Mengharuskan untuk pemakaian tenaga kerja, fasilitas dan modal yang paling ekonomis.


Kaidah Dasar Perencanaan
Sebagaimana kaidah umum yang berlaku, sasaran perencanaan keuangan perlu memperhatikan dan mengindahkan nilai-nilai sebagai berikut :
1.     Sesuai kemampuan (Realistis)
Dalam merencanakan harus didasarkan pada kemampuan dan pengalaman yang dimiliki, sehingga sasaran yang ditetapkan tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah.
2.     Dirumuskan dengan jelas
Sasaran perlu dirumuskan dengan jelas, sehingga pelaksanaan dan pengendaliannya akan menjadi lebih mudah.
3.     Dapat diukur hasilnya
Sasaran yang ditetapkan akan menjadi acuan tindakan pelaksanaan dan pengendaliannya dari waktu ke waktu, sehingga ukurannya dibuat dalam kuantitatif.
4.     Ada kerangka waktu yang jelas
Mengukur hasil atau pencapaian hasil suatu usaha akan terikat pada jumlah dan waktu.

Pembatasan Penganggaran
Melibatkan waktu yang akan datang, sehingga diperlukan batasan-batasan atau asumsi:
1.     Budgetting didasarkan pada taksiran-taksiran (estimasi)
2. Budgetting harus disesuaikan terhadap perkembangan situasi dan kondisi yang melatarbelakangi.
3.    Budgetting tidak menggantikan manajemen dan administrasi tetapi merupakan alat bantu untuk pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi.
4.   Realisasi Budgetting tidak akan terjadi secara otomatis, tetapi membutuhkan usaha dan keras untuk mencapainya.

Sumber dan Alat Bantu Budgetting
Sumber-sumber data terseebut terdiri dari :
1.     Laporan keuangan periode lalu
2.     Data riset pasar mengenai potensi funding dan financing
3.     Permohonan pembiayaan yang akan direalisasikan untuk periode mendatang
4.     Rencana angsuran pembiayaan
5.     Rencana pengeluaran biaya periode berikutnya
6.     Kebijakan yang telah disepakati bersama
7.     Asumsi-asumsi dalam penetapan cash in dan cash out sesuai dengan kebijakan yang telah disepakati
Sedangkan alat bantu yang sederhana yang digunakan untuk melakukan Budgetting adalah Aliran Kas (cash flow) yaitu suatu format keuangan yang mengilustrasikan target-target mengenai mengalirnya dana masuk (cash in) dan dana keluar (cash out) serta saldo kas pada suatu periode tertentu.

Contoh Kasus :
Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak dalam industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi. Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi future transaction, trading commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan. Kasus Enron mulai terungkap pada bulan Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun 2002 berimplikasi sangat luas terhadap pasar keuangan global yang di tandai dengan menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia.
Enron, suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar. Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor, kasus memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung putih, termasuk wakil presiden Amerika Serikat.
Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang di tahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama. Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap proses peradilan ). Dana pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk saham Enron. Sementara itu harga saham Enron terus menurun sampai hampir tidak ada nilainya.
KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor enron pada pertengahan juni 2002. sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001. CEO Enron, Kenneth Lay mengundurkan diri pada tanggal 2 Januari 2002 akan tetapi masih dipertahankan posisinya di dewan direktur perusahaan. Pada tanggal 4 Pebruari Mr. Lay mengundurkan diri dari dewan direktur perusahaan.
Tanggal 8 April 2002 seorang partner KAP Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai penanggungjawab audit Enron mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan proses peradilan dan setuju untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan Enron . Tanggal 9 April 2002 Jeffrey McMahon mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan Chief Opereting Officer Enron yang berlaku efektif 1 Juni 2002. Tanggal 15 Juni 2002 juri federal di Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah melakukan hambatan terhadap proses peradilan.
Pihak manajemen Enron telah melakukan berbagaimacam pelanggaran praktik bisnis yang sehat melakukan (Deception, discrimination of information, coercion, bribery) dan keluar dari prinsif good corporate governance. Akhirnya Enron harus menuai suatu kehancuran yang tragis dengan meninggalkan hutang milyaran dolar.
KAP Andersen sebagai pihak yang seharusnya menjungjung tinggi independensi, dan profesionalisme telah melakukan pelanggaran kode etik profesi dan ingkar dari tanggungjawab terhadap profesi maupun masyarakat diantaranya melalui Deception, discrimination of information, coercion, bribery. Akhirnya KAP Andersen di tutup disamping harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum.



                   http://sarahocta.blogspot.com/2009/11/contoh-kasus-etika-bisnis.html

Selasa, 24 Desember 2013

NORMA & ETIKA PADA FUNGSI MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA

Dalam dunia bisnis etika memiliki peranan yang sangat penting ketika keuntungan bukan lagi menjadi satu-satunya tujuan organisasi. Bisnis juga akan menjadi lebih sukses jika mempunyai perhatian pada etika, karena hal ini akan meningkatkan reputasi organisasi dan meningkatkan motivasi karyawan serta dapat mengurangi berbagai kerugian akibat perilaku yang kurang etis yang dilakukan oleh karyawan.
Manajemen sumber daya manusia mempunyai peran penting untuk menjamin bahwa organisasi bertindak secara fair dan etis karyawan , klien, serta stakeholder lainnya. Manajemen sumber daya manusia memainkan peran penting dalam  membantu organisasi untuk meningkatkan nilai-nilai etika organisasi. Manajemen merupakan pendorong organisasi dalam usaha melatih karyawan agar mempunyai etika bisnis yang sesuai dengan organisasi, sehingga tindakan kurang etis dapat di cegah. Fungsi manajemen sumber daya manusia adalah melindungi organisasi dari tindakan yang tidak etis dari karyawan. Manajemen sumber daya manusia juga bertanggung jawab dalam usaha-usaha organisasi untuk menangani etika perilaku, dapat mampu menjadi penggerak dalam  organisasi dalam menanggani isu-isu etika, serta bertanggung jawab dalam pengembangan dan pelatihan mengenai pentingnya peningkatan moral karyawan.

Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia
Manajemen sumber daya manusia adalah suatu ilmu atau cara bagaimana mengatur hubungan dan peranan sumber daya (tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu secara efisien dan efektif serta dapat digunakan secara maksimal sehingga tercapai tujuan (goal) bersama perusahaan, karyawan dan masyarakat menjadi maksimal. MSDM didasari pada suatu konsep bahwa setiap karyawan adalah manusia- bukan mesin - dan bukan semata menjadi sumber daya bisnis. Kajian MSDM menggabungkan beberapa bidang ilmu seperti psikologi, sosiologi, dll. Unsur MSDM adalah manusia.
Manajemen sumber daya manusia juga menyangkut desain dan implementasi sistem perencanaan, penyusunan karyawan, pengembangan karyawan, pengelolaan karier, evaluasi kinerja, kompensasi karyawan dan hubungan ketenagakerjaan yang baik. Manajemen sumber daya manusia melibatkan semua keputusan dan praktik manajemen yang memengaruhi secara langsung sumber daya manusianya.

Pengertian Etika
Etika adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.

Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.

Etika Manajemen Sumber Daya Manusia
Etika manajemen sumber daya manusia  dapat diartikan sebagai  ilmu yang menerapkan prinsip-prinsip etika tehadap hubungan dengan sumber daya manusia dan kegiataannya.

Fungsi Operasional dalam Manajemen SDM
Fungsi operasional dalam Manajemen SDM merupakan dasar pelaksanaan proses MSDM yang efisien dan efektif dalam pencapaian tujuan organisasi/perusahaan. Fungsi operasional tersebut terbagi  lima, yaitu :
a.     Fungsi Pengadaan
b.     Fungsi Pengembangan
c.     Fungsi Kompensasi
d.     Fungsi Pengintegrasian
Penyebab perilaku tidak etis meliputi tiga aspek yaitu:
a.     Karyawan memiliki kemampuan kognitif yang rendah.
b.     Adanya pengaruh orang lain, keluarga ataupun norma sosial .
c.     Adanya ethical dilema.

Perencanaan Strategi Konsep Etika
Langkah-langkahnya sebagai perencanaan strategi konsep etika, yaitu:
Ø  Menentukan standar etika yang ingin ditanamkan.
Ø  Mengindentifikasi faktor-faktor etis kritikal yang dapat digunakan dalam mendorongnya konsep etika perusahaan.
Ø  Mengindentifikasi kemampuan, prosedur, kompetensi yang diperlukan.
Ø  Mengintegrasikan konsep etika dalam strategi bisnis yang dilakukan.
Ø  Mengembangkan langkah-langkah konkret yang dapat digunakan dalam mengimplementasikan, mengawasi dan mengevaluasi konsep etika yang dijalankan.

Tujuan utama dalam konsep penanaman nilai-nilai etika ini bukan hanya untuk kedisiplinan, tetapi lebih pada usaha-usaha untuk meningkatkan kepedulian karyawan terhadap perkembangan nilai-nilai etika yang lebih berarti. Konsep penanaman nilai-nilai etika lebih  menekankan pada aktivitas-aktivitas yang membantu karyawan dalam pembuatan keputusan, menyediakan nasihat-nasihat dan konsultasi etika, serta mendukung konsensus mengenai etika bisnis.

Cara Manajemen dalam Menyelesaikan Permasalahan-Permasalahan yang Terjadi
Cara yang dilakukan oleh manajemen untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di dalam suatu perusahaan dengan cara menciptakan hubungan kerja yang sukses diantaranya :
Ø  Membentuk komite karyawan dan manajemen.
Ø  Membuat buku pegangan karyawan.
Ø  Sistem pengupahan yang profesional.
Ø  Menciptakan suasana kerja yang kondusif
Ø  Menampung keluhan, saran, kritik karyawan.

Integrasi Konsep Etika Dengan Fungsi Manajemen Sumber Daya manusia
Implementasi konsep etika ke dalam fungsi-fungsi manajemen sumber daya manusia yaitu :
a.     Seleksi
b.     Orientasi Karyawan
c.     Training
d.     Penilaian Kinerja
e.     Reward dan Hukuman

Contoh Kasus :

PT Freeport Indonesia (PTFI) merupakan perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. PTFI menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi di Kabupaten Mimika Provinsi Papua, Indonesia. Kami memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia. PT Freeport Indonesia merupakan jenis perusahaan multinasional (MNC),yaitu perusahaan internasional atau transnasional yang berkantor pusat di satu negara tetapi kantor cabang di berbagai negara maju dan berkembang.
Contoh kasus pelanggaran etika yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia :
Mogoknya hampir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia (FI) disebabkan perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport di seluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah daripada pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang per jam USD 1,5–USD 3. Padahal, bandingan gaji di negara lain mencapai USD 15–USD 35 per jam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya.


Sumber :