Selama era pembangunan jangka panjang tahap pertama, pembangunan koperasi di Indonesia menunjukkan hasil yang cukup memuaskan. Koperasi berhasil menjadi pilar penopang utama perkembangan koperasi secara mandiri. Pilar – pilar tersebut antara lain Bank BUKOPIN, Koperasi Asuransi Indonesia, Koperasi Jasa Audit dan Institut Koperasi Indonesia (IKOPIN). Walaupun demikian, pembangunan koperasi selama PJP I mempunyai banyak kelemahan yang mendasar, antara lain manajerial, kualitas sumber daya manusia, permodalan dan pemasaran.
Pemerintah Indonesia melalui Departemen Koperasi membentuk Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan alat pemerintah untuk melaksanakan program pengembangan ekonomi pedesaan. Ironisnya, semangat pemerintah dalam membangun koperasi menurun pada saat ini. KUD hanya berperan dalam mendistribusikan input pertanian, tetapi gagal dalam memsarkan hasil produksi pra anggotanya.
Berdasarkan pengalaman tersebut, maka pemerintah membuat kebijakan pembangunan dalam Pelita VI sebgai berikut :
1. Pembangunan koperasi sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat diarahkan untuk memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang efisien dan gerakan ekonomi rakyat yang tangguh dn berakar dalam masyarakat.
2. Pelaksanaan fungsi dan peranan koperasi ditingkatkan melalui upaya peningkatan semangat kebersamaan dan manajemen yang lebih profesional melalui penyuluhan, pendidikan dan pelatihan.
3. Penigkatan organisasi koperasi didukung melalui pemberian kesempatan usaha seluas – luasnya di berbagai sektor kegiatan ekonomi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri dan menciptakan iklim usaha yang mendukung kemudahan memperoleh modal.
4. Kerjasama antar organisasi koperasi dengan usaha negara dan usaha swasta sebagai mitra usaha dikembangkan secara nyata untuk mewujudkan kehidupan perekonoman berdasarkan demokrasi ekonomi salinh mendukung dan saling menguntungkan.
Kebijakan pembangunan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas organisasi koperasi agar koperasi mampu tumbuh dan berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya menjadi wadah kepentingan bersama bagi para anggota untuk mendapat efisiensi kolektif, sehingga citra koperasi menjadi semakin baik. Dengan demikian, diharapkan organisasi koperasi di tingkat primer dan sekunder akan tertata dan berfungsi dengan baik; infrastruktur pendukung pengembangan koperasi semakin lengkap dan berkualitas, lembaga gerakan koperasi semakin berfungsi efektif dan mandiri. Praktik berkoperasi yang baik semakin berkembang di masyarakat luas.
Sumber : Buku Ekonomi Koperasi
Penulis : Prof. Dr. Tiktik Sartika Partomo, M.S.
Tahun terbit : 2008
Penerbit : Ghalia Indonesia