Sabtu, 14 Januari 2012

Pembangunan Koperasi di Indonesia

Selama era pembangunan jangka panjang tahap pertama, pembangunan koperasi di Indonesia menunjukkan hasil yang cukup memuaskan. Koperasi berhasil menjadi pilar penopang utama perkembangan koperasi secara mandiri. Pilar – pilar tersebut antara lain Bank BUKOPIN, Koperasi Asuransi Indonesia, Koperasi Jasa Audit dan Institut Koperasi Indonesia (IKOPIN). Walaupun demikian, pembangunan koperasi selama PJP I mempunyai banyak kelemahan yang mendasar, antara lain manajerial, kualitas sumber daya manusia, permodalan dan pemasaran.
          Pemerintah Indonesia melalui Departemen Koperasi membentuk Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan alat pemerintah untuk melaksanakan program pengembangan ekonomi pedesaan. Ironisnya, semangat pemerintah dalam membangun koperasi menurun pada saat ini. KUD hanya berperan dalam mendistribusikan input pertanian, tetapi gagal dalam memsarkan hasil produksi pra anggotanya.
          Berdasarkan pengalaman tersebut, maka pemerintah membuat kebijakan pembangunan dalam Pelita VI sebgai berikut :
1.     Pembangunan koperasi sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat diarahkan untuk memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang efisien dan gerakan ekonomi rakyat yang tangguh dn berakar dalam masyarakat.
2.     Pelaksanaan fungsi dan peranan koperasi ditingkatkan melalui upaya peningkatan semangat kebersamaan dan manajemen yang lebih profesional melalui penyuluhan, pendidikan dan pelatihan.
3.     Penigkatan organisasi koperasi didukung melalui pemberian kesempatan usaha seluas – luasnya di berbagai sektor kegiatan ekonomi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri dan menciptakan iklim usaha yang mendukung kemudahan memperoleh modal.
4.     Kerjasama antar organisasi koperasi dengan usaha negara dan usaha swasta sebagai mitra usaha dikembangkan secara nyata untuk mewujudkan kehidupan perekonoman berdasarkan demokrasi ekonomi salinh mendukung dan saling menguntungkan.
Kebijakan pembangunan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas organisasi koperasi agar koperasi mampu tumbuh dan berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya menjadi wadah kepentingan bersama bagi para anggota untuk mendapat efisiensi kolektif, sehingga citra koperasi menjadi semakin baik. Dengan demikian, diharapkan organisasi koperasi di tingkat primer dan sekunder akan tertata dan berfungsi dengan baik; infrastruktur pendukung pengembangan koperasi semakin lengkap dan berkualitas, lembaga gerakan koperasi semakin berfungsi efektif dan mandiri. Praktik berkoperasi yang baik semakin berkembang di masyarakat luas.

Sumber         : Buku Ekonomi Koperasi
Penulis          : Prof. Dr. Tiktik Sartika Partomo, M.S.
Tahun terbit  : 2008
Penerbit        : Ghalia Indonesia

Peranan Koperasi di Berbagai Bidang

Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, peranan koperasi di Indonesia antara lain sebagai berikut :
1.     Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemaampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dakam meningkatkan kesejahteraab ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2.     Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerjasama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan menigkatkan kesejahteraan ekonomi anggota – anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3.     Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Koperasi adalah satu – satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu, maka koperasi diharapkan dapat memainkan perannya dalam mengglang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hnya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.     Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tangging jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama – sama dengan pelaku – pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat – sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehinggadengan sara tersebut koperasi dapar mengemban amanat dengan baik.