Senin, 28 November 2011

Permodalan Koperasi

  Koperasi mempunyai prinsip Member Based Oriented Activity, bukan Capital Based Oriented Activity, sehingga pembentukan modal sendiri (Equity) tergantung pada besarnya simpanan – simpanan para anggotanya dan jumlah anggota koperasi tersebut. Modal koperasi tidak dibentuk dari penyertaan modal dari luar atau dari bukan anggota, maka tumbuhnya sangat lambat. Hal ini disebabkan karena : pertama, penyertaan modal anggota dalam koperasi bukan merupakan “sumber” bagi pembagian keuntungan, seperti halnya pada Perseroan Terbatas (PT), kondisi demikian tidak memberi manfaat bagi calon investor yang ingin menanam modalnya; kedua, sesuai prinsip lainnya dari koperasi dimana para anggota terbatas bebas untuk keluar masuk organisasi tersebut, maka mundurnya anggota dari koperasi akan menjadikan modal koperasi berkurang, setidaknya akan terjadi ketidakstabilan (Instability) dalam permodalan sendiri.

Menurut UU No. 25/1992 modal koperasi terdiri atas :
1.     Modal Sendiri, adalah modal yang menanggung risiko atau disebut equity yang berasal dari simpanan – simpanan berikut :
F  Simpanan Pokok, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya dengan yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
F  Simpanan Wajib, yaitu jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
F  Dana Cadangan, yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk menutup modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
2.     Modal Pinjaman, adalah modal yang berasal dari para anggota sendiri atau dari koperasi lain atau dari lembaga – lembaga keuangan atau bank.
3.     Modal Penyertaan, yaitu modal yang bersumber dari pemerintah atau dari masyarakat dalam bentuk investasi.

Kredit yang berasal dari bank, himpunan anggota dan masyarakat harus dikelola secara baik dan terpercaya, maka pemberian kredit kepada pihak yang memerlukan harus pula memenuhi beberapa kriteria yang lazim digunakan dunia perbankan, yaitu 4P :
ü  Personality : Bank mencari data tentang kepribadian pihak pimpinan koperasi atau wirausaha koperasi untuk dinilai apakah bisa diberi kepercayaan  mengurus koperasi dan tidak akan menyimpang penggunaan dana tersebut.
ü  Purpose : Bank memperdalam pengetahuan tentang tujuan penggunaan kredit tersebut dan untuk jenis usaha apa, serta sesuai atau tidak dengan tugas bank sendiri dalam pemberian kredit.
ü  Prospect : Dengan mempelajari laporan koperasi masa lalu dan memprediksi masa depan bank ingin meneliti apakah koperasi bisa berkembang dengan menggunakan kredit tersebut, terutama menghadapi persaingan pasar.
ü  Payment : Dari perhitungan – perhitungan realisasi masa lalu serta budget masa mendatang serta kepercayaan terhadap management koperasi, bank ingin mempunyai gambaran apakah koperasi nanti mampu mengangsur kembali uangnya sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.

Selain formula 4P ada pula yang biasa digunakan dunia bank dalam menilai calon peminjam, yaitu 5C yang terdiri atas
ü  Character  : pendapatan pribadi wirausahawan
ü  Capacity    : kemampuan koperasi untuk mengatasi persaingan dalam bisnisnya
ü Capital   : besarnya modal yng dimiliki dan yang akan diperlukan serta bagaimana menempatkan dana dalam mengembangkan koperasi
ü  Collateral  : apa jaminan fisik dan non fisik atas pinjaman tersebut
ü Condition  : kondisi perekonomian atau aspek lain yang bisa memengaruhi usaha koperasi yang diperhitungkan, agar koperasi dapat memanfaatkan pinjaman dengan baik.


Sumber         : Buku Ekonomi Koperasi
Penulis          : Prof. Dr. Tiktik Sartika Partomo, M.S.
Tahun terbit  : 2008
Penerbit        : Ghalia Indonesia

Program yang dijalankan Pemerintah melalui Departemen Koperasi

        Salah satu program yang dijalankan pemerintah melalui departemen koperasi adalah UKM (Usaha Kecil menengah). Pengertian tentang usaha kecil menengah tidak selalu sama, tergantung konsep yang digunakan negara tersebut. Dalam definisi tersebut tercakup sedikitnya dua aspek, yaitu aspek penyerapan tenaga kerja dan aspek pengelompokan perusahaan ditinjau dari jumlah tenaga kerja yang diserap dalam gugusan atau kelompok perusahaan tersebut (Range of the Employees).

Dengan berkembangnya perekonomian nasional, maka pada tahun 1991 Departemen Perindustrian RI melakukan penyesuaian rumusan pengelompokan industri, yaitu industri kecil dan kerajinan. Untuk industri kecil dan kerajinan ini didefinisikan sebagai kelompok perusahaan yang dimiliki penduduk Indonesia dengan jumlah nilai asset kurang dari Rp 600 juta di luar nilai tanah dan bangunan yang digunakannya. Sedangkan Bank Indonesia menentukan batas tertinggi dari investasi, di luar tanah dan bangunan, sebesar Rp 600 juta bagi pengertian industri kecil.

Mengacu pada Undang – Undang nomor 9 Tahun 1995, kriteria usaha kecil dilihat dari segi keuangan dan modal yang dimilikinya adalah :
1.     Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) , atau
2.     Memiliki hasil penjualan paling banyak Rp 1 milyar/tahun.
Untuk kriteria usaha menengah :
1.     Untuk sektor industri, memiliki total asset paling banyak Rp 5 milyar, dan
2.     Untuk sektor non industri: memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 600 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 3 milyar.

Definisi atau kriteria yang digunakan untuk Usaha Mikro dan Usaha Menengah (UMKM) di indonesia sampai saat ini dirasakan sudaj tidak sesuai dengan kondisi dunia usaha. Kriteria umum UMKM dilihat dari ciri – cirinya pada dasarnya bisa dianggap sama, yaitu :
·           Struktur organisasi yang sangat sederhana,
·           tanpa staf yang berlebihan,
·           pembagian kerja yang kendur,
·           memiliki hierarki manajer yang kecil,
·           aktivitas sedikit yang formal dan sedikit menggunakan proses perencanaan,
·           kurang membedakan asset pribadi dari asset perusahaan.

Pembahasan tentang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) meliputi pengelompokan jenis usaha, yaitu jenis Industri Mikro Kecil Menengah (IMKM) dan Perdagangan Mikro Kecil Menengah (PMKM). Pengelompokan arau kategorisasi usaha – usaha/bisnis di negara manapun tentu mempunyai  tujuan strategis, antara lain dikaitkan dengan standar – standar kuantitatif tertentu serta seberapa jauh dapat dimasukkan ke dalam jenis – jenis usaha/bisnis.

Tujuan pengelompokan usaha/bisnis dapaat disebutkan beragam dan pada intinya mencakup 4 macam tujuan, yaitu sebagai berikut :
1.     Untuk keperluan analisis yang dikaitkan dengan ilmu pengetahuan (teoritis).
2.     Untuk keperluan penentuan kebijakan – kebijakan pemerintah.
3.     Untuk meyakinkan pemilik modal atau pengusaha tentang posisi perusahaannya.
4.     Untuk pertimbangan badan tertentu berkaitan dengan antisipasi kinerja perusahaa.

Kebijaksanaan pemerintah dalam pengembangan usaha mikro kecil menengah dalam jangka panjang bertujuan untuk menigkatkan potensi dan partisipasi ktif UMKM dalam proses pembangunan nasional, khususnya dalam kegiatan ekonomi dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan melalui perluasan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan. Sedangkan sasaran dan pembinaan usaha kecil adalah meningkatnya jumlah pengusaha menengah dan terwujudnya usaha yang makin tangguh dan mandiri.

Pemberdayaan UMKM dan koperasi dilaksanakan dengan arah kebijakansebagai berikut :
1.     Mengembangkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang diarahkan untuk memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan kesempatan kerja, dan peningkatan daya saing, sedangkan pengembangan usaha mikro lebih diarahkan untuk memberikan kontribusi dalam peningkatan pada kelompok masyarakat berpendapatan rendah.
2.     Memperkuat kelembagaan dengan menerapkan prinsip – prinsip tata kepemerintahan yang baik (Good Governance).
3.     Memperluas basis dan kesempatan usaha dan menumbuhkan wirausaha baru yang unggul untuk mendorong pertumbuhan, peningkatan ekspor dan menciptakan kesempatan kerja.
4.     Mengembangkan UMKM untuk makin berperan sebagai penyedia barang dan jasa pada pasar domestik dan unggul bersaing dengan produku impor, terutama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat banyak.



Sumber         : Buku Ekonomi Koperasi
Penulis          : Prof. Dr. Tiktik Sartika Partomo, M.S.
Tahun terbit  : 2008
Penerbit        : Ghalia Indonesia

Selasa, 01 November 2011

Misteri Segitiga Bermuda secara Ilmiah

Mengulik semua kisah yang ada di lautan memang tidak ada habisnya, begitu juga dengan misteri laut yang ada di garis imajiner yang menghubungkan antara wilayah Bermuda Island, Puerto Riko dan Miami di Amerika Serikat. Banyak fenomena yang terjadi di sana, seperti Ghost Triangle, Limbo the Lost, hingga Twilight Zone. Tapi dari artikel yang ditulis Vincent Gaddis dari majalah Argosy lah yang menginspirasikan nama yang kini populer dengan sebuutan, Segitiga Bermuda. Setiap ilmuwan yang mengungkap fakta tentang Segitiga Bermuda, punya beragam versi. Tapi sebenarnya apa yang terjadi di Segitiga Bermuda, sehingga banyak kecelakaan yang tak terdeteksi. Bukan kasus kapal laut saja, pesawat yang melintas di atasnya pun bisa hilang bak ditelan bumi.
        Hilangnya kapal Induk USS Cyclops di tahun 1918 menjadi misteri yang belum tercepahkan dalam sejarah Angkatan Laut Amerika. Begitu juga ketika lima pesawat yang dipiloti penerbang terlatih dari sebuah kesatuan yang melintas pada 5 Desember 1945 jam 2 waktu setempat, tiba – tiba menghilang dari deteksi radar dalam kondisi cuaca cerah, padahal komunikasi lewat radio pun sempat dilakukan. Sayangnya lima pesawat itu tetap hilang tanpa jejak. Total dalam peristiwa tiu, 6 pesawat dan 27 penerbang hilang secara gaib. Sejak  peristiwa tersebut, banyak dugaan muncul tentang Segitiga Bermuda. Ada yang mengatakan UFO, Alien, sebuah portal dimensi lain, kumoulan gas methan, hingga rumah iblis, Dajal. Namun, dari penjelasan beberapa ilmuwan secara ilmiah, misteri Segitiga Bermuda bisa jadi masuk akal. LiveScience memuat artikel tentang Segitiga Bermuda yang katanya adalah badai yang tak terduga. Gelombang (Gulf Stream) yang sangat cepat, dan bisa menelan serpihan kapal dan pesawat. Kedalaman Segitiga Bermuda yang berkisar 30.000 meter lebih inilah yang sanggup menelan kapal hingga tidak berjejak sama sekali.
        Begitu juga dengan Laman sejarah Angkatan Laut Amerika Serikat, History.Navi.Mil yang menjelaskan bahwa Segitiga Bernuda merupakan arus laut yang sangat kuat (Gulf Stream) hingga membuat banyak kapal hilang. Menurut Laman AL Amerika di Segitiga Bermuda terkadang muncul badai atau angin topan secara tiba – tiba dan bisa mengubah cakrawala. Badai ini pula yang membuat kapal angkatan laut hilang di Bahama, Saratoga. Kapal beserta awaknya hilang tanpa bekas pada tahun 1781.
        Disebutkan pula secara ilmiah bahwa Segitiga Bermuda itu semacam anomaly cuaca yang bisa mengacaukan sistem navigasi seperti kompas. Anomaly inilah yang pernah dicatat pelayar legendaris Colombus. Konon katanya, Segitiga Bermuda memiliki pola cuaca yang aneh. Badai yang ada di sekitar Kepulauan Bermuda terkadang membawa gelombang dahsyat setinggi 80 kaki atau bahkan lebih. Gelombang ini pula yang akhirnya sanggup menghancurkan kapal yang sedang melintas. Tidak sedikit yang mengatakan, bahwa topografi dasar laut di Segitiga Bermuda ini terdapat benting (gundukan pasir tengah laut), sebuah pulau di bawah laut atau bahkan palung yang dalamnya luar biasa. Tidak heran, kombinasi ini yang akhirnya membuat arus laut menjadi semakin kuat dan dapat menjebak kapal atau pesawat yang melintas, lalu tertelan ke dasar yang dalam.
        Sementara Laman Pattayadailynews, baru – baru ini mengungkapkan teori peran gas metan hidrat dalam misteri Segitiga Bermuda. Ada semacam longsoran di dasar Segitiga Bermuda yang besar kemungkinan lumpur dan batu besar meluncur cepat, kemudian merobek dasar laut yang akhirnya membuka selubung lapisan gas. Gas itu kemudian pecah mengeluarkan metana dan memunculkan gelombang besar dari ledakan di atas permukaam air. Namun kenyataannya, tetap banyak pelaut apalagi yang masih baru dan dengan pengetahuan yang minim nekat menyeberang. Padahal biarpun hanya sekedar mitos, tidak harus diabaikan. Karena menurut pengalaman mereka yang pernah melintas di sana, kekuatan alam yang tidak pernah jelas, menjadi penyebab takluknya banyak pelaut di Segitiga Bermuda.

Sumber : GAUL, GOOGLE

Fashion Sesuai Bentuk Tubuh

Tubuh Kurus
Do :
F  Gunakan jaket, atasan atau dress yang memiliki potongan di pinggang. Tambahkan ikat pinggang agar lebih stunning.
F  Gunakan rok lipat atau rimple, agar tubuh bagian bawah terkesan lebih berisi.
F  Atasan dengan aksen ruffles, juga disarankan untuk mengalihkan pandangan orang dari seseorang yang memiliki tubuh kurus.
F  Pilihlah wrap dress dengan simpul di pinggang, untuk menambah lekukan di tubuh.
Don’t :
F  Hindari atasan yang ketat, karena hal ini justru mempertegas bentuk tubuh skinny.
F  Jangan memakai pakaian longgar, karena akan membuat kamu semakin tidak memiliki lekuk tubuh.
F  Hindari crop jaket atau bolero karena akan memperlihatkan kalau kamu tidak mempunyai lekuk pinggang.

Tubuh Jam Pasir
Do :
F  Semua baju dengan potongan di pinggang, akan memaksimalkan lekukan di pinggang.
F  Gaya retro sangat cocok untuk si tubuh pasir, seperti jaket bersabuk atau rok pensil.
F  Gunakan pakaian yang pas di badan, yang akan memanjakan setiap lekuk tubuh yang kamu miliki.
Don’t :
F Jangan gunakan pakaian yang longgar, karena kamu akan terlihat besar dan lurus.
F Hindari stretch yang terlalu ketat dan mengilap karena akan membuat style-mu terlihat murahan
F Rajuntan bermotif, justru membuat kamu kelihatan demuk dan besar pada bagian dada dan bokong.

Tubuh Mungil :
Do :
F  Pilih setelan yang menonjolkan bentuk tubuh mungil kamu, seperti cropped jacket dan celana kapri.
F  Dress selutut atau di atas lutut sangat cocok untukmu.
F  Pilihlah rok selutut atau di atas lutut, karena panjang rok yang melebihi lutut akan membuat kamu terlihat semakin pendek.
Don’t :
F  Jangan memakai sepatu yang berhak terlalu tinggi, karena ini justru mempertegas tinggi badan kamu, sebaiknya gunakan sepatu dengan hak sekitar 5 cm.
F  Hindari memekai pakaian yang berlapis – lapis atau rok panjang dan celana pipa besar.

Sumber : GAUL

Pendekatan Sistem pada Koperasi

Pendekatan – pendekatan sistem pada koperasi :
1.     Di satu pihak pemrakarsaan bagi pembentukan organisasi swadaya koperasi dapat berasal dari atas dan dari luar yaitu dari orang – orang yang tidak berkepentingan terhadap jasa pelayanan koperasi, tetapi memiliki motivasi dan cukup mampu bertindak sebagai pemrakarsa dan promotor. Cara ini akan berhasil bila ada tindakan yang positif, tanggapan yang positif dari orang yang berkepentingan dengan organisasi koperasi.
2.     Di lain pihak, prakarsa untuk mendirikan dan membentuk koperasi dapat berhasil dari para anggota sendiri atau dari bawah dan dari dalam.

Sumber         : Buku Ekonomi Skala Kecil/Menengah & Koperasi
Penulis          : Dr. Tiktik Sartika Partomo, M.S.
                     Drs. Abd. Rachman Soejoedono
Tahun Terbit  : 2002
Penerbit        : Ghalia Indonesia 

Pola Manajemen Koperasi

Organisasi sebagai perangkat dalam mengelola usaha koperassi terdiri atas penjabaran fingsi – fungsi untuk mengelola usaha dalam organisasi berupa :

F  perangkat organisasi,

F  kewenangan – kewenangan (Authorities) dan sinkronisasinya,

F  uraian tugas (Job Description) dan hubungannya antara petugas – petugas,

F  pelaksanaan dari kebijakan – kebijakan (Implementation) yang juga meliputi ketentuan – ketentuan tata cara kerja.

 

Perangkat organisasi yang terdiri atas Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas akan diuraikan berdasarkan tingkat hierarki, koordinasi dan uraian tugasnya masing–masing.

 

Ø  Rapat Anggota

1.  Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota menetapkan anggaran dasar koperasi, menetapkan juga kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperai, menentukan pemilihan anggota pengurus, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas. Selain hal – hal tersebut, menyusun rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.

2.  Cara penyelenggaraan Rapat Anggota

Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengamilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
3.    Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban dari pengurus mengenai pengelolaan koperasi, rapat tersebut diadakan paling sedikit sekali dalam satu tahun. Dalam rapat tersebut dibahas tentang anggaran belanja, kebijakan – kebijakan yang perlu dan khusus tentang pengesahan yang dimaksud, perlu diselenggarakan untuk mengesahakan pertanggungjawaban pengurus paling lambat enam bulan setelah tahun buku ditutup.
4.    Rapat Anggota Luar Biasa. Selain rapat anggota sebagaimana dimaksud di atas, maka koperasi dapat melakukan rapat anggota luar biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus yang tata caranya diatur dalam anggaran dasar.

Ø  Pengurus
1.  Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengurus bertugas mengelola koperasi dan kegiatan usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi. Atas persetujuan para anggota, pegurus diberi wewenang menyelenggarakan rapat anggota sesuai ketentuan dalam anggaran dasar, pengurus wajib mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
2.  Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan, selain hal itu dapat memutuskan penerimaan dan penolakan anggota  baru, serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran baru, serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar, kewenangan lainnya ialah melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan memanfaatkan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.
3.  Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa.
4.  Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola (Manager) yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan dengan ketentuan pengelola bertanggung jawab kepada pengurus dan tidak mengurangi tanggung jawab pengurus kepada rapat anggota.

Ø  Pengawas
Pengawas dipilih dari dan oleh rapat anggota koperasi dalam rapat anggota dan bertanggung jawab kepada rapat anggota.
1. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
2. Pengawas berwenang untuk meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Komunikasi antara rapat anggota, pengurus dan pengawas sangat diperlukan agar organisasi koperasi dapat berjalan dengan baik. Dalam hubungan tersebut para anggota mempunyai peranan yang penting. Karena itu, perlu diatur kedudukan, kewajiban dan hak para anggota koperasi.

Sumber         : Buku Ekonomi Koperasi
Penulis          : Prof. Dr. Tiktik Sartika Partomo, M.S.
Tahun terbit  : 2008
Penerbit        : Ghalia Indonesia

Rumus dan Cara Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi

Pendapatan koperasi yang tiada lain adalah kontribusi anggota koperasi, biaya–biaya operasional koperasi, dipergunakan oleh koperasi (tugas pengurus koperasi) untuk membayar segala pengeluaran koperasi dalam rangka memutar roda organisasi koperasi agar mampu mencapai tujuannya. Tugas pengurus adalah menggunakan pendapatan koperasi tersebut seefisien mungkin dengan hasil yang optimal. Perhitungan akhir tahun yang menggambrakan penerimaan pendapatan koperasi dan alokasi penggunaannya untuk biaya – biaya koperasi berdasarkan pasal 45 ayat 1 UU No. 25 tahun 1992 dapat dirumuskan sebagai berikut :

 

SHU = Pendapatan – (Biaya + Penyusutan + Kewajiban Lain + Pajak)

 

 

        Karena komponen – komponen yang berada di dalam tanda kurung seluruhnya dapat dikategorikan sebagai biaya maka rumusan di atas dapat disederhanakan menjadi :

 

SHU = TR – TC

 

 

  Di mana

-     SHU                           = sisa hasil usaha

-     TR (Total Revenue)     = pendapatan total koperasi dalam 1 tahun

-     TC (Total Cost)           = biaya total koperasi dalam 1 tahun yang sama

 

Berdasarkan persamaan tersebut akan ada tiga kemungkinan yang akan terjadi, yaitu :

F  Jumlah pendapatan koperasi lebih besar daripada jumlah biaya – biaya koperasi sehingga terdapat selisih yang disebut SHU positif

F  Jumlah pendapatan koperasi lebih kecil daripada jumlah biaya – biaya koperasi sehingga terdapat selisih yang disebut SHU negatif atau SHU minus

F  Jumlah pendapatan koperasi sama dengan jumlah biaya – biaya koperasi sehingga terjadi SHU nilai atau berimbang.

 

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata – mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.” Di dalam AD/ART koperasi telah ditentkan pembagian SHU sebagai berikut :

-        Cadangan koperasi 40%

-        Jasa anggota 40%

-        Dana pengurus 5 %

-        Dana karyawan 5%

-        Dana pendidikan 5%

-        Dana sosial 5%

-        Dana pembangunan lingkungan 5%

 

Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Perumusan :

 

SHU = JUA + JMA          


 

SHU =    Va  . JUA +   Sa   . JMA

     Vuk              Tms  

 

Keterangan :

-     SHU : Sisa Hasil Usaha

-     JUA : Jasa Usaha Anggota

-     JMA : Jasa Modal Sendiri

-     Tms : Total Modal Sendiri

-     Va  : Volume anggota

-     Vak  : Volume usaha total kepuasan

-     Sa  : Jumlah simpanan anggota


Sumber         : Buku Ekonomi Koperasi
Penulis                    : Prof. Dr. Tiktik Sartika Partomo, M.S.
Tahun terbit  : 2008
Penerbit        : Ghalia Indonesia