Organisasi sebagai perangkat dalam mengelola usaha koperassi terdiri atas penjabaran fingsi – fungsi untuk mengelola usaha dalam organisasi berupa :
F perangkat organisasi,
F kewenangan – kewenangan (Authorities) dan sinkronisasinya,
F uraian tugas (Job Description) dan hubungannya antara petugas – petugas,
F pelaksanaan dari kebijakan – kebijakan (Implementation) yang juga meliputi ketentuan – ketentuan tata cara kerja.
Perangkat organisasi yang terdiri atas Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas akan diuraikan berdasarkan tingkat hierarki, koordinasi dan uraian tugasnya masing–masing.
Ø Rapat Anggota
1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota menetapkan anggaran dasar koperasi, menetapkan juga kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperai, menentukan pemilihan anggota pengurus, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas. Selain hal – hal tersebut, menyusun rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
2. Cara penyelenggaraan Rapat Anggota
Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengamilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
3. Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban dari pengurus mengenai pengelolaan koperasi, rapat tersebut diadakan paling sedikit sekali dalam satu tahun. Dalam rapat tersebut dibahas tentang anggaran belanja, kebijakan – kebijakan yang perlu dan khusus tentang pengesahan yang dimaksud, perlu diselenggarakan untuk mengesahakan pertanggungjawaban pengurus paling lambat enam bulan setelah tahun buku ditutup.
4. Rapat Anggota Luar Biasa. Selain rapat anggota sebagaimana dimaksud di atas, maka koperasi dapat melakukan rapat anggota luar biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus yang tata caranya diatur dalam anggaran dasar.
Ø Pengurus
1. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengurus bertugas mengelola koperasi dan kegiatan usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi. Atas persetujuan para anggota, pegurus diberi wewenang menyelenggarakan rapat anggota sesuai ketentuan dalam anggaran dasar, pengurus wajib mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
2. Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan, selain hal itu dapat memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru, serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran baru, serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar, kewenangan lainnya ialah melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan memanfaatkan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.
3. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa.
4. Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola (Manager) yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan dengan ketentuan pengelola bertanggung jawab kepada pengurus dan tidak mengurangi tanggung jawab pengurus kepada rapat anggota.
Ø Pengawas
Pengawas dipilih dari dan oleh rapat anggota koperasi dalam rapat anggota dan bertanggung jawab kepada rapat anggota.
1. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
2. Pengawas berwenang untuk meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Komunikasi antara rapat anggota, pengurus dan pengawas sangat diperlukan agar organisasi koperasi dapat berjalan dengan baik. Dalam hubungan tersebut para anggota mempunyai peranan yang penting. Karena itu, perlu diatur kedudukan, kewajiban dan hak para anggota koperasi.
Sumber : Buku Ekonomi Koperasi
Penulis : Prof. Dr. Tiktik Sartika Partomo, M.S.
Tahun terbit : 2008
Penerbit : Ghalia Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar