Selasa, 01 November 2011

Prinsip – Prinsip Sisa Hasil Usaha Koperasi

Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya, termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

 

Prinsip – Prinsip SHU :

1.        Sisa Hasil Usaha dibagikan kepada anggota setelah dikurangi dengan dana cadangan. Arinya, bahwa tidak seluruh Sisa Hasil Usaha dibagikan kepada anggota, namun harus terlebih dahuku dikurangi dengan dana cadangan. Prinsip ini mengisyaratkan bahwa keberadaan dana cadangan dalam suatu koperasi adalah merupakan suatu hal yang penting. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha, yang dimaksudkan untuk menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Dalam pengalaman tampak bahwa uang caadangan itu hanpir tidak pernah digunakan untuk menutup kerugian, oleh sebab itu  peraturan menentukan bahwa uang cadangan dapat digunakan juga sebagai modal. Disinilah arti penting dari cadangan koperasi sehingga perundang – undangan mewajibkan setiap koperasi untuk menyisihkannya dari Sisa Hasil Usaha.

2.        Sisa Hasil Usaha dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggora dengan koperasi. Yang dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi usaha dan partisipasi modal. Artinya Sisa Hasil Usaha tidak dibagikan secara sama dan merata kepada semua anggota koperasi, melainkan didasarkan pada tingkat partisipasi masing – masing anggota di dalam koperasi. Sehingga semakin besar tingkat partisipasi seorang anggota di dalam koperasi, maka akan semakin besar pula bagian Sisa Hasil Usaha yang akan diterimanya. Dengan begitu maka diharapkan anggota akan terpacu untuk berpartisipasi secara aktif di dalam koperasinya masing – masing.

3.        Pembagian serta penentuan penggunaan Sisa Hasil Usaha ditetapkan dalam rapat anggota koperasi. Artinya, ketentuan – ketentuan mengenai pembagian dan penggunaan Sisa Hasil Usaha tidak ditetapkan secara sepihak oleh pengurus koperasi maupun oleh pihak manapun. Melainkan ditetapkan secara bersama – sama oleh anggota di dalam rapat anggota koperasi. Jadi di dalam rapat anggota koperasi, dapat dibicarakan serta diputuskan mengenai penggunaan Sisa Hasil Usaha ini yang selanjutnya pelaksanaanya dapat diserahkan kepada pengurus koperasi.

 

Sumber         : Buku Ekonomi Koperasi
Penulis          : Prof. Dr. Tiktik Sartika Partomo, M.S.
Tahun terbit  : 2008

Penerbit       : Ghalia Indonesia

 

Sumber lain  : http://www.lontar.ui.ac.id/login.jsp?requester=file?file=digital/126696-PK%20IV%202192.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar