Senin, 28 November 2011

Program yang dijalankan Pemerintah melalui Departemen Koperasi

        Salah satu program yang dijalankan pemerintah melalui departemen koperasi adalah UKM (Usaha Kecil menengah). Pengertian tentang usaha kecil menengah tidak selalu sama, tergantung konsep yang digunakan negara tersebut. Dalam definisi tersebut tercakup sedikitnya dua aspek, yaitu aspek penyerapan tenaga kerja dan aspek pengelompokan perusahaan ditinjau dari jumlah tenaga kerja yang diserap dalam gugusan atau kelompok perusahaan tersebut (Range of the Employees).

Dengan berkembangnya perekonomian nasional, maka pada tahun 1991 Departemen Perindustrian RI melakukan penyesuaian rumusan pengelompokan industri, yaitu industri kecil dan kerajinan. Untuk industri kecil dan kerajinan ini didefinisikan sebagai kelompok perusahaan yang dimiliki penduduk Indonesia dengan jumlah nilai asset kurang dari Rp 600 juta di luar nilai tanah dan bangunan yang digunakannya. Sedangkan Bank Indonesia menentukan batas tertinggi dari investasi, di luar tanah dan bangunan, sebesar Rp 600 juta bagi pengertian industri kecil.

Mengacu pada Undang – Undang nomor 9 Tahun 1995, kriteria usaha kecil dilihat dari segi keuangan dan modal yang dimilikinya adalah :
1.     Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) , atau
2.     Memiliki hasil penjualan paling banyak Rp 1 milyar/tahun.
Untuk kriteria usaha menengah :
1.     Untuk sektor industri, memiliki total asset paling banyak Rp 5 milyar, dan
2.     Untuk sektor non industri: memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 600 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 3 milyar.

Definisi atau kriteria yang digunakan untuk Usaha Mikro dan Usaha Menengah (UMKM) di indonesia sampai saat ini dirasakan sudaj tidak sesuai dengan kondisi dunia usaha. Kriteria umum UMKM dilihat dari ciri – cirinya pada dasarnya bisa dianggap sama, yaitu :
·           Struktur organisasi yang sangat sederhana,
·           tanpa staf yang berlebihan,
·           pembagian kerja yang kendur,
·           memiliki hierarki manajer yang kecil,
·           aktivitas sedikit yang formal dan sedikit menggunakan proses perencanaan,
·           kurang membedakan asset pribadi dari asset perusahaan.

Pembahasan tentang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) meliputi pengelompokan jenis usaha, yaitu jenis Industri Mikro Kecil Menengah (IMKM) dan Perdagangan Mikro Kecil Menengah (PMKM). Pengelompokan arau kategorisasi usaha – usaha/bisnis di negara manapun tentu mempunyai  tujuan strategis, antara lain dikaitkan dengan standar – standar kuantitatif tertentu serta seberapa jauh dapat dimasukkan ke dalam jenis – jenis usaha/bisnis.

Tujuan pengelompokan usaha/bisnis dapaat disebutkan beragam dan pada intinya mencakup 4 macam tujuan, yaitu sebagai berikut :
1.     Untuk keperluan analisis yang dikaitkan dengan ilmu pengetahuan (teoritis).
2.     Untuk keperluan penentuan kebijakan – kebijakan pemerintah.
3.     Untuk meyakinkan pemilik modal atau pengusaha tentang posisi perusahaannya.
4.     Untuk pertimbangan badan tertentu berkaitan dengan antisipasi kinerja perusahaa.

Kebijaksanaan pemerintah dalam pengembangan usaha mikro kecil menengah dalam jangka panjang bertujuan untuk menigkatkan potensi dan partisipasi ktif UMKM dalam proses pembangunan nasional, khususnya dalam kegiatan ekonomi dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan melalui perluasan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan. Sedangkan sasaran dan pembinaan usaha kecil adalah meningkatnya jumlah pengusaha menengah dan terwujudnya usaha yang makin tangguh dan mandiri.

Pemberdayaan UMKM dan koperasi dilaksanakan dengan arah kebijakansebagai berikut :
1.     Mengembangkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang diarahkan untuk memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan kesempatan kerja, dan peningkatan daya saing, sedangkan pengembangan usaha mikro lebih diarahkan untuk memberikan kontribusi dalam peningkatan pada kelompok masyarakat berpendapatan rendah.
2.     Memperkuat kelembagaan dengan menerapkan prinsip – prinsip tata kepemerintahan yang baik (Good Governance).
3.     Memperluas basis dan kesempatan usaha dan menumbuhkan wirausaha baru yang unggul untuk mendorong pertumbuhan, peningkatan ekspor dan menciptakan kesempatan kerja.
4.     Mengembangkan UMKM untuk makin berperan sebagai penyedia barang dan jasa pada pasar domestik dan unggul bersaing dengan produku impor, terutama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat banyak.



Sumber         : Buku Ekonomi Koperasi
Penulis          : Prof. Dr. Tiktik Sartika Partomo, M.S.
Tahun terbit  : 2008
Penerbit        : Ghalia Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar