Senin, 28 November 2011

Permodalan Koperasi

  Koperasi mempunyai prinsip Member Based Oriented Activity, bukan Capital Based Oriented Activity, sehingga pembentukan modal sendiri (Equity) tergantung pada besarnya simpanan – simpanan para anggotanya dan jumlah anggota koperasi tersebut. Modal koperasi tidak dibentuk dari penyertaan modal dari luar atau dari bukan anggota, maka tumbuhnya sangat lambat. Hal ini disebabkan karena : pertama, penyertaan modal anggota dalam koperasi bukan merupakan “sumber” bagi pembagian keuntungan, seperti halnya pada Perseroan Terbatas (PT), kondisi demikian tidak memberi manfaat bagi calon investor yang ingin menanam modalnya; kedua, sesuai prinsip lainnya dari koperasi dimana para anggota terbatas bebas untuk keluar masuk organisasi tersebut, maka mundurnya anggota dari koperasi akan menjadikan modal koperasi berkurang, setidaknya akan terjadi ketidakstabilan (Instability) dalam permodalan sendiri.

Menurut UU No. 25/1992 modal koperasi terdiri atas :
1.     Modal Sendiri, adalah modal yang menanggung risiko atau disebut equity yang berasal dari simpanan – simpanan berikut :
F  Simpanan Pokok, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya dengan yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
F  Simpanan Wajib, yaitu jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
F  Dana Cadangan, yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk menutup modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
2.     Modal Pinjaman, adalah modal yang berasal dari para anggota sendiri atau dari koperasi lain atau dari lembaga – lembaga keuangan atau bank.
3.     Modal Penyertaan, yaitu modal yang bersumber dari pemerintah atau dari masyarakat dalam bentuk investasi.

Kredit yang berasal dari bank, himpunan anggota dan masyarakat harus dikelola secara baik dan terpercaya, maka pemberian kredit kepada pihak yang memerlukan harus pula memenuhi beberapa kriteria yang lazim digunakan dunia perbankan, yaitu 4P :
ü  Personality : Bank mencari data tentang kepribadian pihak pimpinan koperasi atau wirausaha koperasi untuk dinilai apakah bisa diberi kepercayaan  mengurus koperasi dan tidak akan menyimpang penggunaan dana tersebut.
ü  Purpose : Bank memperdalam pengetahuan tentang tujuan penggunaan kredit tersebut dan untuk jenis usaha apa, serta sesuai atau tidak dengan tugas bank sendiri dalam pemberian kredit.
ü  Prospect : Dengan mempelajari laporan koperasi masa lalu dan memprediksi masa depan bank ingin meneliti apakah koperasi bisa berkembang dengan menggunakan kredit tersebut, terutama menghadapi persaingan pasar.
ü  Payment : Dari perhitungan – perhitungan realisasi masa lalu serta budget masa mendatang serta kepercayaan terhadap management koperasi, bank ingin mempunyai gambaran apakah koperasi nanti mampu mengangsur kembali uangnya sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.

Selain formula 4P ada pula yang biasa digunakan dunia bank dalam menilai calon peminjam, yaitu 5C yang terdiri atas
ü  Character  : pendapatan pribadi wirausahawan
ü  Capacity    : kemampuan koperasi untuk mengatasi persaingan dalam bisnisnya
ü Capital   : besarnya modal yng dimiliki dan yang akan diperlukan serta bagaimana menempatkan dana dalam mengembangkan koperasi
ü  Collateral  : apa jaminan fisik dan non fisik atas pinjaman tersebut
ü Condition  : kondisi perekonomian atau aspek lain yang bisa memengaruhi usaha koperasi yang diperhitungkan, agar koperasi dapat memanfaatkan pinjaman dengan baik.


Sumber         : Buku Ekonomi Koperasi
Penulis          : Prof. Dr. Tiktik Sartika Partomo, M.S.
Tahun terbit  : 2008
Penerbit        : Ghalia Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar