Jumat, 14 Oktober 2011

Bentuk dan Pola Organisasi Manajemen dari Koperasi

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya :

1.            Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
2.            Koperasi Konsumen
Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli seperti menjual barang konsumsi.
3.            Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4.            Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi kepada anggotanya.
5.            Koperasi Jasa
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.


Klasifikasi koperasi menurut fungsi yang dilaksanakan oleh perusahaan koperasi antaral lain :

1.    Koperasi dimana para anggotanya memperoleh lapangan kerja padanya disebut koperasi produksi.
2.    Koperasi yang menyediakan barang dan jasa bagi para anggotanya disebut koperasi pengadaan (pembelian).
3.        Koperasi yang menjual atau memasarkan barang dan jasa dari para anggotanya disebut koperasi penjualan atau koperasi pemasaran.

Organisasi Koperasi Primer, Sekunder  dan Tertier :
1.      Organisasi – organisasi koperasi primer yang bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para anggota erorangan, membentuk organisasi koperasi di tingkat regional yang disebut organisasi koperasi sekunder.
2.      Organisasi koperasi sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya, yaitu organisasi – organisasi primer.
3.          Organisasi tertier yang melayani para  anggotanya di tingkat sekunder, yaitu organisasi – organisasi koperasi sekunder.


    Pada hakikatnya manajemen dapat disimpulkan sebagai suatu rangkaian tindakan sistematik untuk mengendalikan dan memanfaatkan segala factor sumber daya untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Maka ada dua unsur utama yang terdapat dalam pengertian manajemen, yaitu unsur pengendalian dan unsur pemanfaatan sumber daya. Menurut George R. Terry (1964), pola manajemen koperasi adalah sebagai berikut:

1.        Perencanaan (Planning)
Mengidentifikasikan bahwa dalam pengelolaan perlu ada perencanaan yang cermat untuk dapat mencapai target yang ditentukan, baik untuk jangka pendek maupun panjang, yaitu pembuatan program – program kegiatan – kegiatan serta sarana – sarana yang diperlukan, termasuk keterkaitannya dengan pihak ketiga.

2.        Pengorganisasian (Organizing)
Memfokuskan pada cara agar target – target yang dicanangkan dapat dilaksanakan, yaitu dengan menggunakan “wadah” atau perangkat organisasi, yang intinya adalah :
Ø Membentuk suatu system kerja terpadu yang terdiri atas berbagai lapisan atau kelompok dan jenis tugas atau pekerjaan yang diperlukan.
Ø            Memerhatikan rentang kendali (Span of Control).
Ø      Terjaminnya sinkronisasi dari tiap bagian atau kelompok lapisan kerja guna mencapai sasaran yang ditetapkan.

3.        Pelaksanaan (Actuating)
Merupakan suatu gagasan atau konsep, meskipun telah tersedia wadah yang berupa organisasi dengan uraian–uraian tugas dan hierarkinya belum akan berjalan aktif tanpa dicetuskan instruksi – instruksi atau pedoman mengenai pelaksanaan dari tugas–tugas dalam organisasi tersebut. G. Terry menyebutkan : Actuating means move to action.
Karena itu, untuk menggerakkan agar organisasi tersebut bias berjalan dengan baik diperlukan pedoman-pedoman, instruksi–instruksi dan ketetapan–ketetapan. Hal–hal tersebut harus dijabarkan dalam organisasi, yang mengatur ketetapan–ketetapan, instruksi – instruksi serta pedoman – pedoman menjadi kewajiban lapisan-lapisan  hierarki dari atas sampai pada tingkat pelaksana paling bawah (di lapangan).

4.        Pengawasan (Controlling)
Untuk meyakinkan para pemilik perusahaan, dalam hal ini para anggota koperasi, maka Rapat Anggota perlu membentuk suatu badan di luar Pengurus yng bertugas memantau atau meneliti tentang pelaksanaan kebijakan yang ditugaskan kepada Pengurus. Badan tersebut adalah Pengawa. Prinsip controlling ini harus dijabarkan dalam organisasi koperasi. Selain controlling tersebut dilakukan oleh pengawas, pengurus wajib menciptakan suatu system pengendali atau biasa disebut “Build in Control”. Sistem kerja yang mengandung “Build in Control” perlu dijabarkan dalam organisasi, yang intinya ialah mengadakan “pemisahan tiga fungsi”, yaitu :
Ø   Fungsi otoritas atas suatu aset;
Ø   Fungsi penyimpanan aset;
Ø   Fungsi administrasi aset.


Sumber         : Buku Ekonomi Koperasi
Penulis          : Prof. Dr. Tiktik Sartika Partomo, M.S.
Tahun terbit  : 2008
Penerbit        : Ghalia Indonesia

Pengertian dan Prinsip - Prinsip Koperasi serta Tujuannya


Koperasi berasal dari coopertion yang artinya kerja sama. Pengertian yang dipengaruhi ideologi suatu negara misalnya pengertian koperasi di Indonesia dikemukakan pada Undang – Undang Dasar Republik Indonesia. Pendekatan–pendekatan ilmiah yang lain mengenai definisi koperasi sebagian besar dipengaruhi oleh pandangan – pandangan yang bersifat esensialis, maka pendekatan–pendekatan ilmiah modern dalam ilmu ekonomi mengenai organisasi – organisasi koperasi lebih banyak menerapkan metode–metode yang bersifat nominalis dalam membuat definisi organisasi koperasi. Jika unsur–unsur ideologi tersebut diabaikan, maka secara pragmatis (esensialis) organisasi–organisasi koperasi dapat didefinisikan “sebagai organisasi yang didirikan dengan tujuan utama menunjang kepentingan ekonomi para anggotanya melalui suatu perusahaan bersama”.

Hal ini ada hubungannya dengan definisi organisasi koperasi secara nominalis yang diterima secara internasional yang digunakan oleh Konferensi Buruh Internasional (Internasional Labor Organization, 1966) yaitu “Suatu organisasi koperasi adalah suatu perkumpulan dari sejumlah orang yang bergabung secara sukarela untuk mencapai suatu tujuan yang sama melalui pembentukan suatu organisasi yang diawasi secara demokratis, melalui penyetoran suatu kontribusi yang sama untuk modal yang diperlukan dan melalui pembagian risiko serta manfaat yang wajar dari usaha, di mana para anggotanya berperan secara aktif”.

Menurut Undang – Undang Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok - pokok Perkoperasian di dalam pasal 3 dikemukakan megenai pengertian koperasi, yaitu Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang – orang atau bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Prinsip – Prinsip Koperasi berdasarkan Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society :
1.     Keanggotaan yang bersifat terbuka.
2.     Pengawasan secara demokratis (satu anggota, atau suara).
3.     Bunga yang terbatas atas modal anggota.
4.  Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi (Patronage Refund).
5.  Barang – barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai.
6.   Tidak ada perbedaan (netral) berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
7.     Barang – barang yang dijual adalah barang – barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
8.     Pendidikan terhadap anggota secara berkesinambungan.

Tujuan Koperasi :
1.     Koperasi bertujuan menunjang kepentingan–kepentingan ekonomi para anggotanya, termasuk kepentingan masyarakat umum, bangsa, kaum buruh dan golongan ekonomi rendah.
2.     Koperasi lebih dianggap sebagai alat bagi pemerintah daripada sebagai organisasi swasta, oleh karena itu memperoleh bantuan keuangan secara besar – besaran dari dana peerintah melalui rencana pembangunan regional dan nasional, koperasi berada di bawah pengawasan yang ketat dari pemerintah untuk mengamankan penggunaan dana tersebut.

Sumber         : Buku Ekonomi Koperasi
Penulis          : Prof. Dr. Tiktik Sartika Partomo, M.S.
Tahun terbit  : 2008
Penerbit        : Ghalia Indonesia

Sejarah dan Perkembangan Koperasi di Indonesia


Pada tahun 1908 lahir perkumpulan “Budi Utomo” didirikan oleh Raden Soetomo yang dalam programnya memanfaatkan sektor perkoprasian untuk menyejahterakan rakyat miskin, dimulai dengan koperasi industri kecil dan kerajinan. Ketetapan kongres Budi Utomo di Yogyakarta adalah antara lain: memperbaiki dan meningkatkn kecerdasan rakyat melalui pendidikan, serta mewujudkan dan mengembangkan gerakan berkoperasi. Telah didirikan “Toko Adil” sebagai langkah pertama pembentukkan Koperasi Konsumsi. Tahun 1915 lahir UU Koperasi yang pertama: “Verordening op de Coopertive Vereebiguijen” dengan Koninjklijk Besluit 7 April 1912 stbl 431 yang bunyinya sama dengan UU Koperasi Negeri Belanda (tahun 1876) yang kemudian diubah tahun 1925.

Tahun - tahun selanjutnya diusahakan perkembangan koperasi oleh para pakar dan politisi nasional. Di zaman pendudukan Jepang (1942  - 1945) usaha - usaha koperasi dikoordinasikan/dipusatkan dalam badan - badan koperasi disebut “Kumiai” yang berfungsi sebagai pengumpul barang - barang logistik untuk kepentingan perang. Tujuan Kumiai tersebut bertentangan dengan kepentingan ekonomi masyarakat. Fungsi Koperasi hanya sebagai alat untuk mendistribusikan bahan - bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan perang Jepang, bukan untuk kepentingan rakyat Indonesia. Setelah kemerdekaan 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Tekad para pemimpin bangsa Indonesia untuk mengubah perekonomian Indonesia yang liberal kapitalistik menjadi tata perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 Undang - Undang Dasar 1945. Bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha berdasarkan atas azas kekeluargaan. Bung Hatta menyatakan bangun usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dalam pasal 33 ayat I UUD 1945 adalah koperasi. Koperasi adalah bangun usaha yang sesuai dengan sistem perekonomian yang akan dikembangkan di Indonesia.

Usaha pengembangan koperasi mengalami pasang surut mengikuti perkembangan politik. Tahun 1958 UU No. 70/1958 telah lahir UU tentang koperasi yang pada dasarnya berisi tentang cara - cara pembentukan dan pengelolaan koperasi. Terbit peraturan - peraturan pemerintah yang maksudnya mendorong pengembangan koperasi dengan fasilitas - fasilitasnya yang menarik pada tahun 1959, yaitu mewajibkan pelajar menabung dan berkoperasi. Perkembangan tersebut tidak berlanjut, karena partai - partai politik ada yang memanfaatkan koperasi sebagai alat politik untuk memperluas pengaruhnya. Sehingga merusak citra koperasi dan hilang kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai organisasi ekonomi yang memperjuangkan peningkatan kesejahteraan mereka. Untuk mengatasi situasi tersebut, Pemerintah Orde Baru memberlakukan UU No. 12/1967 untuk rehabilitasi koperasi. Koperasi mulai berkembang lagi, salah satu programnya adalah pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan penyatuan dari berbagai koperasi pertanian kecil di pedesaan dan diintegrasikan dengan pembangunan di bidang - bidang lain. Perkembangan koperasi secara kuantitas meningkat, tetapi secara kualitatif masih terdapat banyak kelemahan. Salah satu kelemahan yang menonjol adalah tingginya tingkat ketergantungan koperasi terhadap fasilitas dan campur tangan Pemerintah. Untuk mengatasi kelemahan tersebut UU No. 12/1967 disempurnakan lagi dengan UU No. 25/1992.

Sumber         : Buku Ekonomi Koperasi
Penulis          : Prof. Dr. Tiktik Sartika Partomo, M.S.
Tahun terbit  : 2008
Penerbit        : Ghalia Indonesia