Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya :
1. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
2. Koperasi Konsumen
Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli seperti menjual barang konsumsi.
3. Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4. Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi kepada anggotanya.
5. Koperasi Jasa
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Klasifikasi koperasi menurut fungsi yang dilaksanakan oleh perusahaan koperasi antaral lain :
1. Koperasi dimana para anggotanya memperoleh lapangan kerja padanya disebut koperasi produksi.
2. Koperasi yang menyediakan barang dan jasa bagi para anggotanya disebut koperasi pengadaan (pembelian).
3. Koperasi yang menjual atau memasarkan barang dan jasa dari para anggotanya disebut koperasi penjualan atau koperasi pemasaran.
Organisasi Koperasi Primer, Sekunder dan Tertier :
1. Organisasi – organisasi koperasi primer yang bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para anggota erorangan, membentuk organisasi koperasi di tingkat regional yang disebut organisasi koperasi sekunder.
2. Organisasi koperasi sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya, yaitu organisasi – organisasi primer.
3. Organisasi tertier yang melayani para anggotanya di tingkat sekunder, yaitu organisasi – organisasi koperasi sekunder.
Pada hakikatnya manajemen dapat disimpulkan sebagai suatu rangkaian tindakan sistematik untuk mengendalikan dan memanfaatkan segala factor sumber daya untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Maka ada dua unsur utama yang terdapat dalam pengertian manajemen, yaitu unsur pengendalian dan unsur pemanfaatan sumber daya. Menurut George R. Terry (1964), pola manajemen koperasi adalah sebagai berikut:
1. Perencanaan (Planning)
Mengidentifikasikan bahwa dalam pengelolaan perlu ada perencanaan yang cermat untuk dapat mencapai target yang ditentukan, baik untuk jangka pendek maupun panjang, yaitu pembuatan program – program kegiatan – kegiatan serta sarana – sarana yang diperlukan, termasuk keterkaitannya dengan pihak ketiga.
2. Pengorganisasian (Organizing)
Memfokuskan pada cara agar target – target yang dicanangkan dapat dilaksanakan, yaitu dengan menggunakan “wadah” atau perangkat organisasi, yang intinya adalah :
Ø Membentuk suatu system kerja terpadu yang terdiri atas berbagai lapisan atau kelompok dan jenis tugas atau pekerjaan yang diperlukan.
Ø Memerhatikan rentang kendali (Span of Control).
Ø Terjaminnya sinkronisasi dari tiap bagian atau kelompok lapisan kerja guna mencapai sasaran yang ditetapkan.
3. Pelaksanaan (Actuating)
Merupakan suatu gagasan atau konsep, meskipun telah tersedia wadah yang berupa organisasi dengan uraian–uraian tugas dan hierarkinya belum akan berjalan aktif tanpa dicetuskan instruksi – instruksi atau pedoman mengenai pelaksanaan dari tugas–tugas dalam organisasi tersebut. G. Terry menyebutkan : Actuating means move to action.
Karena itu, untuk menggerakkan agar organisasi tersebut bias berjalan dengan baik diperlukan pedoman-pedoman, instruksi–instruksi dan ketetapan–ketetapan. Hal–hal tersebut harus dijabarkan dalam organisasi, yang mengatur ketetapan–ketetapan, instruksi – instruksi serta pedoman – pedoman menjadi kewajiban lapisan-lapisan hierarki dari atas sampai pada tingkat pelaksana paling bawah (di lapangan).
4. Pengawasan (Controlling)
Untuk meyakinkan para pemilik perusahaan, dalam hal ini para anggota koperasi, maka Rapat Anggota perlu membentuk suatu badan di luar Pengurus yng bertugas memantau atau meneliti tentang pelaksanaan kebijakan yang ditugaskan kepada Pengurus. Badan tersebut adalah Pengawa. Prinsip controlling ini harus dijabarkan dalam organisasi koperasi. Selain controlling tersebut dilakukan oleh pengawas, pengurus wajib menciptakan suatu system pengendali atau biasa disebut “Build in Control”. Sistem kerja yang mengandung “Build in Control” perlu dijabarkan dalam organisasi, yang intinya ialah mengadakan “pemisahan tiga fungsi”, yaitu :
Ø Fungsi otoritas atas suatu aset;
Ø Fungsi penyimpanan aset;
Ø Fungsi administrasi aset.
Sumber : Buku Ekonomi Koperasi
Penulis : Prof. Dr. Tiktik Sartika Partomo, M.S.
Tahun terbit : 2008
Penerbit : Ghalia Indonesia
Sumber lain : http://www.koperasisyariah.com/jenis-jenis-koperasi/