Jumat, 14 Oktober 2011

Sejarah dan Perkembangan Koperasi di Indonesia


Pada tahun 1908 lahir perkumpulan “Budi Utomo” didirikan oleh Raden Soetomo yang dalam programnya memanfaatkan sektor perkoprasian untuk menyejahterakan rakyat miskin, dimulai dengan koperasi industri kecil dan kerajinan. Ketetapan kongres Budi Utomo di Yogyakarta adalah antara lain: memperbaiki dan meningkatkn kecerdasan rakyat melalui pendidikan, serta mewujudkan dan mengembangkan gerakan berkoperasi. Telah didirikan “Toko Adil” sebagai langkah pertama pembentukkan Koperasi Konsumsi. Tahun 1915 lahir UU Koperasi yang pertama: “Verordening op de Coopertive Vereebiguijen” dengan Koninjklijk Besluit 7 April 1912 stbl 431 yang bunyinya sama dengan UU Koperasi Negeri Belanda (tahun 1876) yang kemudian diubah tahun 1925.

Tahun - tahun selanjutnya diusahakan perkembangan koperasi oleh para pakar dan politisi nasional. Di zaman pendudukan Jepang (1942  - 1945) usaha - usaha koperasi dikoordinasikan/dipusatkan dalam badan - badan koperasi disebut “Kumiai” yang berfungsi sebagai pengumpul barang - barang logistik untuk kepentingan perang. Tujuan Kumiai tersebut bertentangan dengan kepentingan ekonomi masyarakat. Fungsi Koperasi hanya sebagai alat untuk mendistribusikan bahan - bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan perang Jepang, bukan untuk kepentingan rakyat Indonesia. Setelah kemerdekaan 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Tekad para pemimpin bangsa Indonesia untuk mengubah perekonomian Indonesia yang liberal kapitalistik menjadi tata perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 Undang - Undang Dasar 1945. Bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha berdasarkan atas azas kekeluargaan. Bung Hatta menyatakan bangun usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dalam pasal 33 ayat I UUD 1945 adalah koperasi. Koperasi adalah bangun usaha yang sesuai dengan sistem perekonomian yang akan dikembangkan di Indonesia.

Usaha pengembangan koperasi mengalami pasang surut mengikuti perkembangan politik. Tahun 1958 UU No. 70/1958 telah lahir UU tentang koperasi yang pada dasarnya berisi tentang cara - cara pembentukan dan pengelolaan koperasi. Terbit peraturan - peraturan pemerintah yang maksudnya mendorong pengembangan koperasi dengan fasilitas - fasilitasnya yang menarik pada tahun 1959, yaitu mewajibkan pelajar menabung dan berkoperasi. Perkembangan tersebut tidak berlanjut, karena partai - partai politik ada yang memanfaatkan koperasi sebagai alat politik untuk memperluas pengaruhnya. Sehingga merusak citra koperasi dan hilang kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai organisasi ekonomi yang memperjuangkan peningkatan kesejahteraan mereka. Untuk mengatasi situasi tersebut, Pemerintah Orde Baru memberlakukan UU No. 12/1967 untuk rehabilitasi koperasi. Koperasi mulai berkembang lagi, salah satu programnya adalah pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan penyatuan dari berbagai koperasi pertanian kecil di pedesaan dan diintegrasikan dengan pembangunan di bidang - bidang lain. Perkembangan koperasi secara kuantitas meningkat, tetapi secara kualitatif masih terdapat banyak kelemahan. Salah satu kelemahan yang menonjol adalah tingginya tingkat ketergantungan koperasi terhadap fasilitas dan campur tangan Pemerintah. Untuk mengatasi kelemahan tersebut UU No. 12/1967 disempurnakan lagi dengan UU No. 25/1992.

Sumber         : Buku Ekonomi Koperasi
Penulis          : Prof. Dr. Tiktik Sartika Partomo, M.S.
Tahun terbit  : 2008
Penerbit        : Ghalia Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar