Softskill Kelompok 1
PENGERTIAN, FUNGSI DAN VARIABEL-VARIABEL PERILAKU KONSUMEN
Anggota Kelompok :
1. Anggraeni
Widyastuti (10210846)
2. Febry Diah
Ratnasari (12210702)
3. Fitriani Indah
P. (12210857)
4. Illiyina
Pintalowa (13210441)
5. Mahaga Sitepu (19210403)
6. Meutia (19210198)
7. Neni Astuti (14210941)
8. Riski Ananda (16210040)
Kelas : 3EA07
PENDAHULUAN
Perilaku konsumen adalah proses dan aktivitas ketika seseorang berhubungan
dengan pencarian, pemilihan, pembelian, penggunaan, serta pengevaluasian produk dan jasa demi memenuhi kebutuhan dan keinginan. Perilaku konsumen merupakan hal-hal yang
mendasari konsumen untuk membuat keputusan pembelian. Untuk barang berharga jual rendah (low-involvement) proses pengambilan keputusan dilakukan
dengan mudah, sedangkan untuk barang
berharga jual tinggi (high-involvement) proses pengambilan keputusan
dilakukan dengan pertimbangan yang matang.
Dalam konsep pemasaran telah dijelaskan
bahwa kepuasan konsumen merupakan salah satu tujuan yang harus dicapai.
Kebutuhan, sikap dan perilaku konsumen mempengaruhi setiap aspek dari strategi
pemasaran. David L. Loudan dan Albert Delta Bitta menjelaskan perilaku konsumen
sebagai berikut:
“…the decision process and physical activity individual engage in when evaluating, acquiring, using or disposing of good and service.” Menurut Swastha dan Handoko, “Perilaku konsumen dapat didefinisikan sebagai kegiatan-kegiatan individu yang secara langsung terlibat dalam mendapatkan dan menggunakan barang dan jasa, termasuk di dalam proses pengambilan keputusan pada persiapan dan penentuan kegiatan tersebut.” Pengertian perilaku konsumen menurut Engel adalah: “…activities directly involved in obtaining, consuming, and disposing of products and services, including the decision processes that precede and follow these actions.”
Dari definisi di atas disimpulkan adanya 2 elemen penting dalam mempelajari perilaku konsumen, yaitu proses pengambilan keputusan dan kegiatan fisik yang kesemuanya melibatkan individual di dalam menilai, mendapatkan, dan mempergunakan barang dan jasa ekonomis.
“…the decision process and physical activity individual engage in when evaluating, acquiring, using or disposing of good and service.” Menurut Swastha dan Handoko, “Perilaku konsumen dapat didefinisikan sebagai kegiatan-kegiatan individu yang secara langsung terlibat dalam mendapatkan dan menggunakan barang dan jasa, termasuk di dalam proses pengambilan keputusan pada persiapan dan penentuan kegiatan tersebut.” Pengertian perilaku konsumen menurut Engel adalah: “…activities directly involved in obtaining, consuming, and disposing of products and services, including the decision processes that precede and follow these actions.”
Dari definisi di atas disimpulkan adanya 2 elemen penting dalam mempelajari perilaku konsumen, yaitu proses pengambilan keputusan dan kegiatan fisik yang kesemuanya melibatkan individual di dalam menilai, mendapatkan, dan mempergunakan barang dan jasa ekonomis.
PEMBAHASAN
KONSEP
DASAR PERILAKU KONSUMEN
Perilaku konsumen memiliki
kepentingan khusus bagi orang karena berbagai alasan berhasrat mempengaruhi
atau mengubah perilaku itu, termasuk mereka yang kepentingan utamanya adalah
pemasaran, pendidikan, dan perlindungan konsumen, serta kebijakan umum. Sebelum
Perang Dunia II, banyak perusahaan, tetapi berorientasi pada produksi yang
mencerminkan filosofi bahwa “produk yang baik akan menjual diri sendiri”. Namun
persoalannya berubah sesudah perang, ketika banyak perusahaan mendapatkan bahwa
mereka memiliki kapasitas yang lebih produktif daripada yang diserap pasar.
Segera menjadi penting sekali untuk mengubah focus dari produksi ke pemasaran.
Elemen kunci dalam definisi ini
adalah pertukaran antara pelanggan dan penyuplai. Masing-masing pihak
memberikan sesuatu yang bernilai kepada pihak lain dengan tujuan memenuhi
kebutuhan mereka masing-masing. Dalam konteks pembelian yang normal, uang
ditukar dengan barang atau jasa yang diinginkan.
Perhatikan bahwa pelanggan terletak pada inti dari proses tersebut. Semua yang dilakukan penyuplai dalam hal produk, harga, promosi dan distribusi diadaptasikan dengan permintaan pasar. Oleh karena itu pelanggan menjalankan pengaruh dominan pada semua yang dilakukan perusahaan. Tidak mengherankan bahwa studi perilaku konsumen memiliki akar utamanya di dalam bidang ekonomi, dan yang lebih baru, dalam bidang pemasaran.
Perhatikan bahwa pelanggan terletak pada inti dari proses tersebut. Semua yang dilakukan penyuplai dalam hal produk, harga, promosi dan distribusi diadaptasikan dengan permintaan pasar. Oleh karena itu pelanggan menjalankan pengaruh dominan pada semua yang dilakukan perusahaan. Tidak mengherankan bahwa studi perilaku konsumen memiliki akar utamanya di dalam bidang ekonomi, dan yang lebih baru, dalam bidang pemasaran.
TUJUAN
DAN FUNGSI MODEL PERILAKU KONSUMEN
Ada dua tujuan utama dari suatu model, yaitu :
1.
Sangat bermanfaat untuk mengembangkan
teori dalam penelitian perilaku konsumen
2.
Mempermudah dalam mempelajari apa yang
telah diketahui mengenai perilaku konsumen
Sedangkan fungsi model perilaku konsumen adalah
sebagai berikut :
1.
Deskriptif, yaitu fungsi yang
berhubungan dengan pendalaman mengenai langkah-langkah yang diambil konsumen
dalam memutuskan suatu penelitian membeli.
2.
Prediksi, yaitu meramalkan
kejadian-kejadian dari aktivitas konsumen pada waktu yang akan datang.
3.
Explanation, yaitu mempelajari
sebab-sebab dari beberapa aktivitas pembelian, seperti mempelajari mengapa
konsumen sering membeli barang dagangan dengan merek yang sama.
4.
Pengendalian, yaitu mempengaruhi dan
mengendalikan aktivitas-aktivitas konsumen pada masa yang akan datang.
RUANG
LINGKUP PERILAKU KONSUMEN
Studi perilaku konsumen terpusat pada
cara individu mengambil keputusan untuk memanfaatkan sumber daya mereka yang
tersedia (waktu, uang, usaha) guna membeli barang-barang yang berhubungan
dengan konsumsi. Hal ini mencakup apa yang mereka beli, mengapa
mereka membeli, kapan mereka membeli, di mana mereka membeli, seberapa
sering mereka membeli, dan seberapa sering mereka menggunakannya.
Ambillah contoh produk yang sederhana seperti, mesin fax pribadi. Para peneliti
konsumen ingin mengetahui konsumen mana yang membeli mesin fax untuk digunakan
di rumah. Keistimewan apa yang mereka cari ? Manfaat apa yang mereka cari ?
Jenis dokumen apa yang mereka fax dan untuk alasan apa ? Berapa besar
kemungkinannya mereka akan mengganti yang lama jika model baru tersedianya
keistimewaan tambahan d dalamnya ? Jawaban atas semua pertanyaan ini dapat
memberikan masukan yang penting kepada produsen mesin fax untuk penjadwalan
produk, modifikasi desain, dan strategi promosi.
PENGERTIAN
KONSUMEN MENURUT PARA AHLI
Sebuah
bisnis sangat tergantung dengan konsumen. Namun demikian, para pelaku bisnis
juga harus menyadari bahwa umumnya konsumen tidak peduli dan tidak mau tahu
dengan masalah sehari-hari yang dialami oleh pelaku bisnis karena yang ada di
pikiran konsumen adalah apa yang meraka butuhkan harus terpenuhi tanpa mau tahu
bagaimana sulitnya memenuhi semua keinginan konsumen tersebut. Atas dasar
itulah kemudian muncul stigma di masyarakat bahwa konsumen adalah raja. Berikut
ini adalah pengertian dan definisi konsumen:
Ø WIRA
SUTEJA
Konsumen adalah orang yang
memberitahukan kepada kita tentang keinginannya, dan adalah tugas kita untuk
menangani kehendaknya dengan jalan menguntungkan kedua belah pihak.
Ø UNDANG
- UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (UUPK)
Konsumen adalah setiap orang yang
memakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan.
Ø PASAL
1 ANGKA 2 UU NO. 8 TAHUN 1999
Konsumen adalah setiap orang pemakai
barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan
sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak
diperdagangkan.
Ø TRI
KUNAWANGSIH & ANTO PRACOYO
Konsumen adalah mereka yang memiliki
daya beli, yakni berupa pendapatan dan melakukan permintaan terhadap barang dan
jasa.
Ø ARYA
MAHEKA
Konsumen ialah pemakai barang / jasa,
pengguna akhir dari suatu produk.
Ø CAMBRIDGE
INTERNATIONAL DICTIONARIES
Konsumen adalah seseorang
yang membeli suatu barang atau jasa.
Ø WEBSTER'S
1928 DICTIONARY
Konsumen adalah seseorang yang beberapa
kali datang ke tempat yang sama untuk membeli suatu barang atau peralatan.
Ø DJOKOSANTOSO
MOELJONO
Konsumen adalah seseorang yang secara
terus menerus dan berulang kali datang ke suatu tempat yang sama, untuk
memuaskan keinginannya dengan memiliki suatu produk, atau mendapatkan suatu
jasa, dan membayar produk atau jasa tersebut.
FAKTOR-FAKTOR
YANG MEMPENGARUHI PERILAKU KONSUMEN
1. Faktor-Faktor Kebudayaan
Ø Kebudayaan
Kebudayaan
merupakan faktor penentu yang paling dasar dari keinginan dan perilaku
seseorang. Bila makhluk-makhluk lainnya bertindak berdasarkan naluri, maka
perilaku manusia umumnya dipelajari.
Ø Sub-budaya
Setiap
kebudayaan terdiri dari sub-budaya - sub-budaya yang lebih kecil yang
memberikan identifikasi dan sosialisasi yang lebih spesifik.
2. Faktor-Faktor Sosial
Ø Kelompok
Refrensi
Kelompok
refrensi seseorang terdiri dari seluruh kelompok yang mempunyai pengaruh
langsung maupun tidak langsung terhadap sikap atau perilaku seseorang. Beberapa
di antaranya adalah kelompok-kelompok primer,
yang dengan adanya interaksi yang cukup berkesinambungan seperti keluarga,
teman, tetangga dan teman sejawat. Kelompok-kelompok sekunder, yang cenderung lebih resmi dan yang mana interaksi yang
terjadi kurang berkesinambungan. Kelompok yang seseorang ingin menjadi
anggotanya disebut kelompok aspirasi.
Sebuah kelompok yang memisahkan diri adalah sebuah kelompok yang nilai atau
perilakunya tidak disukai oleh individu.
Orang umumnya
sangat dipengaruhi oleh kelompok refrensi mereka pada 3 cara :
1.
Kelompok refrensi memperlihatkan pada
seseorang perilaku dan gaya hidup baru
2.
Mereka juga mempengaruhi sikap dan
konsep jati diri seseorang karena orang tersebut pada umumnya ingin
“menyesuaikan diri”
3.
Mereka menciptakan tekanan untuk
menyesuaikan diri yang dapat mempengaruhi pilihan produk dan merek seseorang
Ø Keluarga
Kita dapat
membedakan antara dua keluarga dalam kehidupan pembeli yang pertama adalah, keluarga orientasi yang merupakan orang
tua seseorang. Dari orang tualah seseorang mendapatkan tentang agama, politik,
ekonomi, dan merasakan ambisi pribadi nilai atau harga diri dan cinta, keluarga prokreasi¸ yaitu pasangan hidup
anak-anak seorang keluarga merupakan organisasi pembeli dan konsumen yang
paling penting dalam suatu masyarakat dan telah diteliti secara intensif.
Ø Peran
dan Status
Seseorang
umumnya berpartisipasi dalam kelompok selama hidupnya. Posisi seseorang dalam
tiap kelompok dapat diidentifikasikan dalam peran dan status.
3. Faktor Pribadi
Ø Umur
dan Tahapan dalam Siklus Hidup
Konsumsi
seseorang juga dibentuk oleh tahapan siklus
hidup keluarga. Beberapa penelitian terakhir telah mengidentifikasi tahapan-tahapan dalam siklus hidup
psikologis. Orang-orang dewasa biasanya mengalami perubahan atau
transformasi tertentu, pada saat mereka menjalani hidupnya.
Ø Pekerjaan
Para pemasar
berusaha mengidentifikasi kelompok-kelompok pekerja yang memiliki minat di atas
rata-rata terhadap produk dan jasa tertentu.
Ø Keadaan
Ekonomi
Pendapatan
yang dapat dibelanjakan (tingkatnya, stabilitasnya dan polanya), tabungan dan
hartanya, kemampuan untuk meminjan dan sikap untuk menabung.
Ø Gaya
Hidup
Gaya hidup
seseorang adalah pola hidup di dunia yang diekspresiasikan oleh kegiatan, minat
dan pendapat seseorang. Gaya hidup menggambarkan seseorang secara keseluruhan
yang berinteraksi dengan lingkungan. Gaya hidup juga mencerminkan sesuatu dibalik
kelas sosial seseorang.
Ø Kepribadian
dan Konsep Diri
Kepribadian
adalah karakteristik psikologis yang berbeda dari setiap orang yang memandang
responnya terhadap lingkungan yang relatif konsisten. Kepribadian dapat berupa
suatu variabel yang sangat berguna dalam menganalisa perilaku konsumen.
4. Faktor-Faktor Psikologis
Ø Motivasi
Beberapa
kebutuhan bersifat biogenik, kebutuhan ini timbul dari suatu keadaan fisiologis tertentu, seperti rasa lapar,
haus dan rasa tidak nyaman. Sedangkan kebutuhan lain bersifat psikogenik yatu
kebutuhan yang timbul dari keadaan fisiologis tertentu seperti kebutuhan harga
diri.
Ø Teori-Teori
Motivasi
·
Teori Motivasi Freud, mengasumsikan
bahwa kekuatan-kekuatan psikologis yang sebenarnya membentuk perilaku manusia
sebagian besar bersifat di bawah sadar. Freud melihat bawa seseorang akan
menekan berbagai keinginan seiring dengan proses pertumbuhannya dan proses
penerimaan aturan sosial. Keinginan-keinginan ini tidak pernah berhasil
dihilangkan atau dikendalikan secara sempurna, dan biasanya muncul kembali
dalam bentuk mimpi atau salah bicara.
·
Teori Motivasi Maslow, menjelaskan
mengapa seseorang didorong oleh kebutuhan-kebutuhan tertentu pada saat-saat
tertentu. Mengapa seseorang menggunakan waktu dan energi besar yang besar untuk
keamanan pribadi sedangkan orang lain menggunakan waktu dan energi yang besar
untuk mengejar harga diri?jawabannya adalah bahwa kebutuhan manusia tersusun
dalam sebuah hierarki, dari kebutuhan yang paling mendesak hingga kurang
mendesak.
·
Teori Motivasi Herzberg, mengembangkan
“teori motivasi dua faktor” yang membedakan antara faktor yang menyebabkan
ketidakpuasan dan faktor yang menyebabkan kepuasan. Teori ini memiliki dua
implikasi. Pertama, penjual haruslah menghindari faktor-faktor yang menimbulkan
ketidakpuasan seperti buku pedoman penggunaan komputer yang buruk atau
kebijaksanaan pelayanan yang kurang baik. Kedua, produsen haruslah
mengidentifikasi faktor-faktor yang menimbulkan kepuasan atau
motivator-motivator utama dari pembelian di pasar komputer dan memastikan
hal-hal ini tersedia.
Ø Persepsi
Sebagai proses
dimana seseorang memilih, mengorganisasikan, mengartikan masukan infornasi
untuk menciptakan suatu gambaran yang berarti dari dunia ini. Ada 3 proses
persepsi :
1. Perhatian
yang selektif
2. Gangguan
yang selektif
3. Mengingat
kembali yang selektif
Faktor-faktor
di atas memiliki arti bahwa para pemasar harus bekerja keras agar pesan yang
disampaikan diterima.
Ø Proses
Belajar
Proses belajar
menjelaskan perubahan dalam perilaku seseorang yang timbul dari pengalaman
Ø Kepercayaan
dan Sikap
Kepercayaan
adalah suatu gagasan deskriptif yang dimiliki seseorang terhadap sesuatu.
PERLUNYA
MEMPELAJARI PERILAKU KONSUMEN
Studi tentang perilaku konsumen
akan menjadi dasar yang amat sangat penting dalam manajemen pemasaran. Hasil
dari kajiannya akan membantu para pemasar untuk :
·
Merancang bauran pemasaran
·
Menetapkan segmentasi
·
Merumuskan positioning dan pembedaan
produk
·
Memformulasikan analisis lingkungan
bisnisnya
·
Mengembangkan riset pemasarannya
Selain itu, analisis perilaku
konsumen juga memainkan peranan penting dalam merancang kebijakan publik. Bagi
pengusaha bidang ekonomi suatu negara memerlukan kajian ini untuk merumuskan
kebijakannya dalam kerangka perlindungan konsumen. Dengan mengetahui perilaku
konsumen mungkindapat dimanfaatkan untuk kepentingan pengembangan kemampuan
seorang pemasar dalam menjalankan tugasnya.
Studi tentang perilaku konsumen ini akan
menghasilkan 3 informasi pentiug, yaitu :
·
Orientasi/arah/cara pandang konsumen
·
Berbagai fakta tentang perilaku
berbelanja
·
Konsep/teori yang memberi acuan pada
proses berpikirnya manusia dalam berkeputusan
PERLINDUNGAN KONSUMEN : WUJUD EKONOMI
KERAKYATAN
Pada pidato Presiden Kenegaraan 16 Agustus 1995. Soeharto
memberi penekanan pada penyebaran ekonomi kerakyatan untuk lebih menghidupkan
amanat Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang dasar 1945. Tidak sampai satu bulan
setelah pernyataan itu, para konglomerat mencetuskan kesepakatan Deklarasi
Bali.
Sebelum komitmen itu terwujud, sejumlah konglomerat berniat membangun
Menara Jakarta dengan rencana biaya US $ 400.000.000 atau sekitar Rp.
900.000.000.000 ditengah-tengah kesenjangan ekonomi.
Kesenjangan ekonomi merugikan berbagai pihak yang terlibat
dalam aktivitas ekonomi. Masyarakat Indonesialah yang tidak lain adalah
konsumen yang paling dirugikan.hendaknya diluruskan anggapan keliru yang
menyatakan bahwa para pelaku ekonomi hanyalah terdiri dari pemerintah, Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), koperasi dan konglomerat. Konsumen juga pelaku
ekonomi. Tidak ada satupun literartur ekonomi yang meniadakan peran konsumen.
Keberpihakan kepada konsumen sebenarnya merupakan wujud nyata
ekonomi kerakyatan. Dalam praktek perdagangan yang merugikan konsumen, di
antaranya penentuan harga barang, pemerintah harus secara konsisten berpihak
kepada konsumen yang pada umumnya orang kebanyakan.
Dalam hubungan ini, penjabaran perlindungan terhadap konsumen
dituangkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 melalui ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yaitu :
“... pembangunan perdagangan ditujukan untuk memperlambat
arus barang dan jasa dalam rangka menunjang peningkatan produksi dari daya
saing, meningkatkan pendapatan produsen
terutama produsen hasil pertanian rakyat dan pedagang, melindungi kepentingan
konsumen...”
Komitmen melindungi kepentingan konsumen (konsumen akhir)
rupanya masih menjadi huruf-huruf mati dalam naskah GBHN, karena tidak jelas
peraturan perundang-undangan pelaksanaanya yang memang ditujukan untuk itu
Ketidakjelasan itu bukannya karena belum adanya pengkajian dan penelitian
norma-norma perlindungan konsumen macam apa yang sesuai dengan situasi dari
kondisi konsumen Indonesia Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), BPHN dan
Departemen Perindustrian dan Perdagangan telah cukup sering melakukannya.
Ditinjau secara yuridis pemerintah dengan persetujuan DPR
telah meratifikasi Agreement
Estabilishing the World Trade Organization melalui Undang-Undang nomor 7
tahun 1994, yang menggarisbawahi adanya keterkaitan yang saling menguntungkan
antara produsen dan konsumen. Dengan demikian perlu dikeluarkan
kebijakan-kebijakan yang berorientasi pada ekonomi kerakyatan dengan dua
pertimbangan pokok.
Pertama, selama Pembangunan
Jangka Panjang Pertama (PJP 1), 25 tahun pembangunan semasa orde baru, para produsen/pengusaha
telah banyak memperoleh berbagai proteksi dan fasilitas melaluli berbagai
regulasi dan deregulasi, termasuk subsidi tidak langsung dari konsumen berupa
keterbatasan produk barang dan jasa dengan harga tinggi. Keterbatasan ini
memiliki makna bahwa hanya satu produk pengusaha tertentu yang beredar di
pasaran domestik melalui mekanisme monopoli sehingga tidak memungkinkan
konsumen menggunakan hak pilihnya.
Kedua, kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi dalam produksi barang dan jasa ternyata belum diikuti dengan
kemajuan perangkat hukum yang ada. Contoh, sebagai konsekuensi perdagangan
dalam praktek bisnis mail order marketing atau Online Shop. Dalam praktek ini,
konsumen cukup memanfaatkan internet dalam melakukan transaksi barang atau jasa
yang diinginkan. Persoalan akan muncul dalam hal produk barang atau jasa yang
dikirimkan tidak sesuai dengan deskripsi yang diberikan. Oleh karena bisnis ini
sudah melintasi batas-batas antardaerah maupun antarnegara, maka
penyelesaiannya tidak sesederhana yang dibayangkan dengan menggunakan pasal 378
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (ketentuan penipuan).
Sikap Pemerintah dan DPR
meratifikasi keputusan-keputusan World
Trade Organization (WTO) memang merupakan langkah bijaksana. Latar belakang
sikap tersebut dilandasi pada kebijakan pembangunan nasional yang memberi
prioritas utama pemerintahan pembangunan dan hasil-hasilnya. Apalagi pada sisi
lain, perkembangan tatanan ekonomi dunia menunjukkan kenyataan yang tidak adil,
khususnya terhadap konsumen seperti yang ditegaskan dalam Resolusi Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 39/248 tahun 1985 tentang perlindungan konsumen.
Indonesia pun terikat pada resolusi itu.
Gagasan ekonomi kerakyatan dapat
diwujudkan dengan sesegera mungkin memanfaatkan norma-norma yang belum lama ini
telah diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen. Sejak berlaku efektif pada 20 April 2000 hingga dikeluarkannya
sejumlah peraturan perundang-undangan perlaksanaan Undang-Undang Perlindungan
Konsumen (UUPK), belum banyak perubahan sikap pelaku-pelaku usaha terhadap
konsumen.
PERLINDUNGAN
KONSUMEN DALAM ERA PERDAGANGAN BEBAS
Pada pembangunan 5 tahun,
Indonesia harus menghadapi globalisasi ekonomi, di mana perdagangan bebas masih
tanda tanya, apakah merupakan peluang bagi Indonesia atau justru sebaliknya.
Indonesia termasuk negara yang cukup cepat melangkah dengan telah
diratifikasinya Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sebelum Desember 1994.
Bagi konsumen Indonesia, lahirnya
WTO masih merupakan pertanyaan/permasalahan besar apakah WTO akan membawa
perbaikan nasib konsumen Indonesia. Selama 50 tahun kita merdeka, perlindungan
hukum terhadap konsumen tidak banyak memperoleh perhatian dari para pengambil
keputusan, apalagi prioritas dalam pembangunan nasional.
Sebagai salah satu instrumen
hukum administrasi oleh pemerintah ibarat “macan ompong”, sehingga perlindungan
terhadap konsumen dirasakan tidak efektif dan efisien. Apalagi
instrumen-instrumen hukum lainnya belum dapat memberikan perlindungan hukum
yang memadai bagi konsumen.
Liberalisasi perdagangan membawa
membawa konsekuensi bahwa semua barang dan jasa yang berasal dari negara lain
hanya dapat masuk ke Indonesia bila kita tidak ingin distigma anti-WTO.
Masuknya barang dan jasa impor tersebut bukannya tanpa permasalahan. Lewat
perdagangan internasional penyakit sapi gila Bovine Spongiform Enchephalopathy (BSE) yang diderita sejumlah
besar sapi, dapat membahayakan konsumen Indonesia, belum lama ini Irlandia
menawarkan daging itu dengan harga murah.
Permasalahan akibat liberlalisasi
perdagangan ini tampil ke permukaan dalam bentuk pengaduan/komplain dari
konsumen atas barang atau jasa yang dikonsumsinya. Dari sudut hukum belum jelas
mekanisme penyelesaiannya. Tidak hanya itu, secara yuridis muncul pula permasalahan
apabila peraturan perundang-undangan Indonesia bertentangan atau berbeda dengan
peraturan perundang-undangan negara lain, ketentuan kesepakatan regional,
bahkan ketetuan kesepakatan WTO.
UNDANG-UNDANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN
BAB
1
KETENTUAN
UMUM
PASAL
1
Dalam undang-undang
ini yang dimaksud dengan :
1.
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberi perlindungan terhadap konsumen
2.
Konsumen adalah setiap orang yang memakai barang dan/atau jasa yang tersedia
dalam masyarakat, baik bagi diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk
hidup lain namun tidak untuk diperdagangkan
3.
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk
badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam
wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama
melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
4.
Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak
maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan oleh
konsumen.
5.
Jasa adalah setiap layananyang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang
disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan konsumen.
6.
Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang
atau jasa untuk menarik minat pembeli terhadap barang atau jasa tersebut.
7.
Impor Barang adalah kegiatan memasukan barang ke dalam daerah pabean.
8.
Impor Jasa adalah penyediaan jasa asing untuk digunakan dalam wilayah Republik
Indonesia.
9.
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat adalah
lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai
kegiatan menangani perlindungan konsumen.
10. Klausula
Baku adalah setiap aturan dan syarat-syarat yang sudah ditetapkan secara
sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam satu dokumen atau perjanjian
yang mengikat dan wajib dipenuhi konsumen.
11. Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara
pelaku usaha dan konsumen
12. Badan
Perlingungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya perlindungan konsumen.
\
13. Menteri
adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan.
BAB
2
ASAS
DAN TUJUAN
Perlindungan konsumen
berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen,
serta kepastian hukum.
Perlindungan
konsumen bertujuan :
a.
Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
b.
Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif
pemakain barang atau jasa.
c.
Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen.
d.
Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
e.
Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
f.
Meningkatkan
kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan
jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
BAB 3
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak Konsumen adalah :
A.
Hak
atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
B.
Hak
untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
C.
Hak
atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
atau jasa.
D.
Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan.
E.
Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
F.
Hak
untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
G.
Hak
untuk diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif.
H. Hak untuk mendapat kompensasi, atau penggantian
apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.
Kewajiban Konsumen
adalah :
A.
Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian demi keamanan dan
keselamatan.
B.
Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
C.
Membayar
sesuai dengan harga yang telah disepakati.
D.
Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlingungan konsumen secara patut.
Hak Pelaku Usaha
adalah :
A.
Hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai kesepakatan mengenai kondisi dan nilai
tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
B.
Hak
untuk dapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad baik.
C.
Hak
untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan barang atau jasa yang diperdagangkan.
Kewajiban
Pelaku Usaha adalah :
A.
Beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
B.
Memberi
informasi yang benar mengenai kondisi barang serta memberi penjelasan
penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
C.
Memperlakukan
atau melayani konsumen secara baik dan tidak diskriminatif.
D.
Menjamin
mutu barang atau jasa yang diperdagangkan berdasarkan ketentuan.
E.
Memberi
kesempatan konsumen untuk menguji barang serta memberikan garansi atas barang
tersebut.
F.
Memberi
kompensasi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan barang yang
diperdagangkan.
BAB
4
PERBUATAN
YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
1
a.
Pelaku
usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang :
1. Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar
yang dipersyaratkan oleh undang-undang.
2. Tidak sesuai dengan berat bersih atau netto
sebagaimana yang dinyatakan dalam label.
3. Tidak sesuai dengan ukuran dan jumlah dalam
hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
4. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam
label, keterangan, iklan atau promoi penjualan barang atau jasa tersebut.
5. Tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa pada
produk.
6. Tidak memberi tanda halal pada barang.
7. Tidak mencantumkan informasi atau petunjuk
penggunaan barang dalam bahasa Indonesia.
b.
Pelaku
usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar
tanpa memberikan informasi secara lengkap.
c.
Pelaku
usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat
atau bekas dengan atau tanpa memberikan informasi secaara lengkap.
d.
Pelaku
usaha yang melanggar sub a dan b dilarang memperdagangkan barang atau jasa serta wajib menariknya dari
perderan.
2
a.
Pelaku
usaha dilarang menawarkan, memprodusikan, mengiklankan suatu barang atau jasa
secara tidak benar atau seolah-olah :
1.
Barang
tersebut telah memenuhi dan memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu
tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna
tertentu.
2.
Barang
tersebut dalam keadaan baik atau baru.
3.
Barang
dan jasa tersebut telah mendapatkan atau memiliki sponsor, persetujuan aksesori
tertentu.
4.
Barang
tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, atau afiliasi.
5.
Menawarkan
sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
b.
Barang
atau jasa yang dimaksud pada sub bab a dilarang untuk diperdagangkan.
c.
Pelaku
usaha yang melakukan pelanggarang pada sub bab a dilarang melanjutkan
penawaran, promosi, dan pengiklanan barang atau jasa tersebut.
3
Pelaku
usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditunjukan untuk diperdagangkan
dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang
tidak benar atau menyesatkan mengenai :
1.
Harga
atau tarif suatu barang atau jasa.
2.
Kegunaan
suatu barang atau jasa.
3.
Kondisi,
tanggunan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang atau jasa.
4.
Tawaran
potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
5.
Bahaya
penggunaan barang atau jasa.
4
Pelaku
usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang,
dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen :
1.
Menyatakan
barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu.
2. Menyatakan barang seolah-olah tidak mengandung
cacat.
3. Tidak berniat untuk menjual barang yang
ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain.
4. Tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu
atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang lain.
5. Tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu
atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain.
6. Menaikan harga atau tarif barang sebelum
melakukan obral.
5
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan
atau mengiklankan suatu barang atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam
waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk
melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan,
diiklankan.
6
a.
Pelaku
usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang atau
jasa dengan menjanjikan pemberian hadiah berupa barang atau jasa lain secara
cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana
dijanjikannya.
b.
Pelaku
usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan obat, obat
tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan
dengan cara menjanjikan pemberian hadiah.
7
Pelaku
usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditunjukan untuk diperdagangankan
dengan memberi hadiah melalui cara undian :
a.
Tidak
melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan.
b. Mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa.
c. Memberikan hadiah tidak sesuai yang dijanjikan.
d.
Mengganti
hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
8
Pelaku
usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang :
a.
Mengelabui
konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang serta
ketepatan waktu penerimaan barang tersebut.
b. Mengelabui jaminan/garansi terhadap barang atau
jasa.
c. Tidak memuat informasi mengenai risiko
pemakaian barang.
d. Mengeksploitasi kejadian seseorang tanpa izin
orang yang bersangkutan.
BAB 5
PENYELESAIAN SENGKETA
BAGIAN PERTAMA
Umum
(1)
Setiap
konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalu lembaga yang
bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
(2)
Penyelesaian
sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan
berdasarkan pihak sukarela para pihak yang bersengketa.
-
Gugatan
atas pelanggaran usaha pelaku usaha dapat dilakukan :
a.
Seorang
konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan
b.
Kelompok
konsumen yang memiliki kepentingan bersama.
c.
Lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk
badan hukum, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan
didirikannya organisasi tersebut untuk kepentingan perlindungan konsumen
d.
Pemerintah
atau instansi terkait apabila barang atau jasa yang dikonsumsi mengakibatkan
kerugian materi yang besar.
BAGIAN
KEDUA
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan
Penyelesaian sengketa konsumen di luar
pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai batuk dan
besarnya ganti rugi untuk menjamin tidak akan terjadi kembali kerugian yang
diderita konsumen.
BAGIAN KETIGA
Penyelesaian sengketa melalui pengadilan
Penyelesaian sengketa melalui pengadilan
mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan
ketentuan Bagian pertama.
BAB 6
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
(1)
Pemerintah
membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II untuk
penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.
(2)
Untuk
dapat diangkat menjadi anggota badan penyelesaian sengketa konsumen, seseorang
harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a.
Warga
Negara Republik Indonesia
b.
Berbadan
sehat
c.
Berkelakuan
baik
d.
Tidak
pernah dihukum karena kejahatan
e.
Memiliki
pengetahuan dan pengalaman di bidang perlindungan konsumen
f.
Berusia
sekurang-kurangnya 30 tahun
(3)
Pengangkatan
dan pemberhentian anggota badan penyelesaian sengketa konsumen ditetapkan oleh
menteri.
·
Badan
penyelesaian sengketa konsumen yang dimaksud :
1.
Ketua
merangkap anggota
2.
Wakil
ketua merangkap anggota
3.
Anggota
(4)
Badan
penyelesaian sengketa konsumen dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh
sekretariat.
(5)
Sekretariat
badan penyelesaian sengketa konsumen terdiri atas kepala sekretariat dan
anggota sekretariat
VARIABEL-VARIABEL
PERILAKU KONSUMEN
Di samping
mempelajari pemakaian konsumen dan evaluasi pasca-pembelian produk yang mereka
beli, para peneliti konsumen juga tertarik untuk mengetahui cara individu
membuang produk yang dulu pernah baru. Sebagai contoh, setelah konsumen
menggunakan produk tertentu, apakah mereka menyimpan, membuangnya atau
menghadiahkan, menjual, menyewakan, atau meminjamkannya kepada orang lain ?
Ø Variable-variabel
dalam mempelajari perilaku konsumen yaitu :
1.
Variabel Stimulus
Variabel
stimulus merupakan variabel yang berada di luar diri individu (faktor
eksternal) yang sangat berpengaruh dlam proses pembelian. Contohnya merek dan
jenis barang, iklan pramuniaga.
2.
Variabel Respon
Variabel
Respon merupakan hasil aktipasi indifidu sebagai reaksi dari variabel stimulus.
Variablel Respon sangat bergantung pada faktor individu dan kekuatan stimulus
contohnya keputusan membeli barang, pembeli penilaian terhadap barang
3.
Variabel Interverning
Variabel
Interverning adalah variabvel antara variabel stimulus dan respons variabel
intervening individu, termasuk motif-motif membeli, sikap terhadap suatu
peristiwa, dan persepsi terhadap suatu barang.
Kesimpulan
:
Perilaku
konsumen adalah proses pengambilan keputusan dan kegiatan fisik
individu-individu yang semuanya ini melibatkan individu dalam menilai,
mendapatkan, menggunakan, atau mengabaikan barang-barang dan jasa-jasa. Banyak
faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen, diantaranya faktor budaya, social,
psikologis, dan faktor marketing strategy. Dalam memutuskan suatu pembelian,
ada beberapa tahap yang dilakukan konsumen, diantaranya pengenalan masalah,
pencarian informasi, evaluasi alternatif dan keputusan pembelian.
Beberapa tipe proses pembelian konsumen diantaranya proses complex decision making, proses brand loyalty, limited decision making dan proses intertia.
Beberapa tipe proses pembelian konsumen diantaranya proses complex decision making, proses brand loyalty, limited decision making dan proses intertia.
Saran
:
Demikian
makalah yang kami buat, semoga berguna bagi para pembaca. Apabila ada
kekurangan, kami mohon maaf karena makalah ini masih jauh dari sempurna.
DAFTAR
PUSTAKA
A.A. Anwar Prabu Mangunegara.
Perilaku Konsumen
Nugroho J. Setiadi, SE, MM.
Perilaku Konsumen, Konsep dan Implikasi untuk Strategi dan Penelitian Pemasaran
Yusuf Sofie. Perlindungan
Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar