Jumat, 28 Desember 2012

PENGERTIAN, FUNGSI DAN VARIABEL-VARIABEL PERILAKU KONSUMEN


Softskill Kelompok 1

PENGERTIAN, FUNGSI DAN VARIABEL-VARIABEL PERILAKU KONSUMEN 




Anggota Kelompok :
1.  Anggraeni Widyastuti    (10210846)
2.  Febry Diah Ratnasari     (12210702)
3.  Fitriani Indah P.            (12210857)
4.  Illiyina Pintalowa          (13210441)
5.  Mahaga Sitepu               (19210403)
6.  Meutia                          (19210198)
7.  Neni Astuti                   (14210941)
8.  Riski Ananda                 (16210040)

Kelas : 3EA07



PENDAHULUAN

         Perilaku konsumen adalah proses dan aktivitas ketika seseorang berhubungan dengan pencarian, pemilihan, pembelian, penggunaan, serta pengevaluasian produk dan jasa demi memenuhi kebutuhan dan keinginan. Perilaku konsumen merupakan hal-hal yang mendasari konsumen untuk membuat keputusan pembelian. Untuk barang berharga jual rendah (low-involvement) proses pengambilan keputusan dilakukan dengan mudah, sedangkan untuk barang berharga jual tinggi (high-involvement) proses pengambilan keputusan dilakukan dengan pertimbangan yang matang.
Dalam konsep pemasaran telah dijelaskan bahwa kepuasan konsumen merupakan salah satu tujuan yang harus dicapai. Kebutuhan, sikap dan perilaku konsumen mempengaruhi setiap aspek dari strategi pemasaran. David L. Loudan dan Albert Delta Bitta menjelaskan perilaku konsumen sebagai berikut:
“…the decision process and physical activity individual engage in when evaluating, acquiring, using or disposing of good and service.” Menurut Swastha dan Handoko, “Perilaku konsumen dapat didefinisikan sebagai kegiatan-kegiatan individu yang secara langsung terlibat dalam mendapatkan dan menggunakan barang dan jasa, termasuk di dalam proses pengambilan keputusan pada persiapan dan penentuan kegiatan tersebut.” Pengertian perilaku konsumen menurut Engel adalah: “…activities directly involved in obtaining, consuming, and disposing of products and services, including the decision processes that precede and follow these actions.”

Dari definisi di atas disimpulkan adanya 2 elemen penting dalam mempelajari perilaku konsumen, yaitu proses pengambilan keputusan dan kegiatan fisik yang kesemuanya melibatkan individual di dalam menilai, mendapatkan, dan mempergunakan barang dan jasa ekonomis.



PEMBAHASAN

 

KONSEP DASAR PERILAKU KONSUMEN

Perilaku konsumen memiliki kepentingan khusus bagi orang karena berbagai alasan berhasrat mempengaruhi atau mengubah perilaku itu, termasuk mereka yang kepentingan utamanya adalah pemasaran, pendidikan, dan perlindungan konsumen, serta kebijakan umum. Sebelum Perang Dunia II, banyak perusahaan, tetapi berorientasi pada produksi yang mencerminkan filosofi bahwa “produk yang baik akan menjual diri sendiri”. Namun persoalannya berubah sesudah perang, ketika banyak perusahaan mendapatkan bahwa mereka memiliki kapasitas yang lebih produktif daripada yang diserap pasar. Segera menjadi penting sekali untuk mengubah focus dari produksi ke pemasaran.
Elemen kunci dalam definisi ini adalah pertukaran antara pelanggan dan penyuplai. Masing-masing pihak memberikan sesuatu yang bernilai kepada pihak lain dengan tujuan memenuhi kebutuhan mereka masing-masing. Dalam konteks pembelian yang normal, uang ditukar dengan barang atau jasa yang diinginkan.
Perhatikan bahwa pelanggan terletak pada inti dari proses tersebut. Semua yang dilakukan penyuplai dalam hal produk, harga, promosi dan distribusi diadaptasikan dengan permintaan pasar. Oleh karena itu pelanggan menjalankan pengaruh dominan pada semua yang dilakukan perusahaan. Tidak mengherankan bahwa studi perilaku konsumen memiliki akar utamanya di dalam bidang ekonomi, dan yang lebih baru, dalam bidang pemasaran.

TUJUAN DAN FUNGSI MODEL PERILAKU KONSUMEN
Ada dua tujuan utama dari suatu model, yaitu :
1.    Sangat bermanfaat untuk mengembangkan teori dalam penelitian perilaku konsumen
2.    Mempermudah dalam mempelajari apa yang telah diketahui mengenai perilaku konsumen
Sedangkan fungsi model perilaku konsumen adalah sebagai berikut :
1.    Deskriptif, yaitu fungsi yang berhubungan dengan pendalaman mengenai langkah-langkah yang diambil konsumen dalam memutuskan suatu penelitian membeli.
2.    Prediksi, yaitu meramalkan kejadian-kejadian dari aktivitas konsumen pada waktu yang akan datang.
3.    Explanation, yaitu mempelajari sebab-sebab dari beberapa aktivitas pembelian, seperti mempelajari mengapa konsumen sering membeli barang dagangan dengan merek yang sama.
4.    Pengendalian, yaitu mempengaruhi dan mengendalikan aktivitas-aktivitas konsumen pada masa yang akan datang.

RUANG LINGKUP PERILAKU KONSUMEN
Studi perilaku konsumen terpusat pada cara individu mengambil keputusan untuk memanfaatkan sumber daya mereka yang tersedia (waktu, uang, usaha) guna membeli barang-barang yang berhubungan dengan konsumsi. Hal ini mencakup apa yang mereka beli, mengapa mereka membeli, kapan mereka membeli, di mana mereka membeli, seberapa sering mereka membeli, dan seberapa sering mereka menggunakannya. Ambillah contoh produk yang sederhana seperti, mesin fax pribadi. Para peneliti konsumen ingin mengetahui konsumen mana yang membeli mesin fax untuk digunakan di rumah. Keistimewan apa yang mereka cari ? Manfaat apa yang mereka cari ? Jenis dokumen apa yang mereka fax dan untuk alasan apa ? Berapa besar kemungkinannya mereka akan mengganti yang lama jika model baru tersedianya keistimewaan tambahan d dalamnya ? Jawaban atas semua pertanyaan ini dapat memberikan masukan yang penting kepada produsen mesin fax untuk penjadwalan produk, modifikasi desain, dan strategi promosi.




PENGERTIAN KONSUMEN MENURUT PARA AHLI

Sebuah bisnis sangat tergantung dengan konsumen. Namun demikian, para pelaku bisnis juga harus menyadari bahwa umumnya konsumen tidak peduli dan tidak mau tahu dengan masalah sehari-hari yang dialami oleh pelaku bisnis karena yang ada di pikiran konsumen adalah apa yang meraka butuhkan harus terpenuhi tanpa mau tahu bagaimana sulitnya memenuhi semua keinginan konsumen tersebut. Atas dasar itulah kemudian muncul stigma di masyarakat bahwa konsumen adalah raja. Berikut ini adalah pengertian dan definisi konsumen:

Ø  WIRA SUTEJA
Konsumen adalah orang yang memberitahukan kepada kita tentang keinginannya, dan adalah tugas kita untuk menangani kehendaknya dengan jalan menguntungkan kedua belah pihak.

Ø  UNDANG - UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (UUPK)
Konsumen adalah setiap orang yang memakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Ø  PASAL 1 ANGKA 2 UU NO. 8 TAHUN 1999
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak diperdagangkan.

Ø  TRI KUNAWANGSIH & ANTO PRACOYO
Konsumen adalah mereka yang memiliki daya beli, yakni berupa pendapatan dan melakukan permintaan terhadap barang dan jasa.

Ø  ARYA MAHEKA
Konsumen ialah pemakai barang / jasa, pengguna akhir dari suatu produk.


Ø  CAMBRIDGE INTERNATIONAL DICTIONARIES
Konsumen adalah seseorang yang membeli suatu barang atau jasa.

Ø  WEBSTER'S 1928 DICTIONARY
Konsumen adalah seseorang yang beberapa kali datang ke tempat yang sama untuk membeli suatu barang atau peralatan.

Ø  DJOKOSANTOSO MOELJONO
Konsumen adalah seseorang yang secara terus menerus dan berulang kali datang ke suatu tempat yang sama, untuk memuaskan keinginannya dengan memiliki suatu produk, atau mendapatkan suatu jasa, dan membayar produk atau jasa tersebut.

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERILAKU KONSUMEN
1.     Faktor-Faktor Kebudayaan
Ø  Kebudayaan
Kebudayaan merupakan faktor penentu yang paling dasar dari keinginan dan perilaku seseorang. Bila makhluk-makhluk lainnya bertindak berdasarkan naluri, maka perilaku manusia umumnya dipelajari.
Ø  Sub-budaya
Setiap kebudayaan terdiri dari sub-budaya - sub-budaya yang lebih kecil yang memberikan identifikasi dan sosialisasi yang lebih spesifik.
2.     Faktor-Faktor Sosial
Ø  Kelompok Refrensi
Kelompok refrensi seseorang terdiri dari seluruh kelompok yang mempunyai pengaruh langsung maupun tidak langsung terhadap sikap atau perilaku seseorang. Beberapa di antaranya adalah kelompok-kelompok primer, yang dengan adanya interaksi yang cukup berkesinambungan seperti keluarga, teman, tetangga dan teman sejawat. Kelompok-kelompok sekunder, yang cenderung lebih resmi dan yang mana interaksi yang terjadi kurang berkesinambungan. Kelompok yang seseorang ingin menjadi anggotanya disebut kelompok aspirasi. Sebuah kelompok yang memisahkan diri adalah sebuah kelompok yang nilai atau perilakunya tidak disukai oleh individu.
Orang umumnya sangat dipengaruhi oleh kelompok refrensi mereka pada 3 cara :
1.     Kelompok refrensi memperlihatkan pada seseorang perilaku dan gaya hidup baru
2.     Mereka juga mempengaruhi sikap dan konsep jati diri seseorang karena orang tersebut pada umumnya ingin “menyesuaikan diri”
3.     Mereka menciptakan tekanan untuk menyesuaikan diri yang dapat mempengaruhi pilihan produk dan merek seseorang
Ø  Keluarga
Kita dapat membedakan antara dua keluarga dalam kehidupan pembeli yang pertama adalah, keluarga orientasi yang merupakan orang tua seseorang. Dari orang tualah seseorang mendapatkan tentang agama, politik, ekonomi, dan merasakan ambisi pribadi nilai atau harga diri dan cinta, keluarga prokreasi¸ yaitu pasangan hidup anak-anak seorang keluarga merupakan organisasi pembeli dan konsumen yang paling penting dalam suatu masyarakat dan telah diteliti secara intensif.
Ø  Peran dan Status
Seseorang umumnya berpartisipasi dalam kelompok selama hidupnya. Posisi seseorang dalam tiap kelompok dapat diidentifikasikan dalam peran dan status.
3.     Faktor Pribadi
Ø  Umur dan Tahapan dalam Siklus Hidup
Konsumsi seseorang juga dibentuk oleh tahapan siklus hidup keluarga. Beberapa penelitian terakhir telah mengidentifikasi tahapan-tahapan dalam siklus hidup psikologis. Orang-orang dewasa biasanya mengalami perubahan atau transformasi tertentu, pada saat mereka menjalani hidupnya.
Ø  Pekerjaan
Para pemasar berusaha mengidentifikasi kelompok-kelompok pekerja yang memiliki minat di atas rata-rata terhadap produk dan jasa tertentu.
Ø  Keadaan Ekonomi
Pendapatan yang dapat dibelanjakan (tingkatnya, stabilitasnya dan polanya), tabungan dan hartanya, kemampuan untuk meminjan dan sikap untuk menabung.
Ø  Gaya Hidup
Gaya hidup seseorang adalah pola hidup di dunia yang diekspresiasikan oleh kegiatan, minat dan pendapat seseorang. Gaya hidup menggambarkan seseorang secara keseluruhan yang berinteraksi dengan lingkungan. Gaya hidup juga mencerminkan sesuatu dibalik kelas sosial seseorang.
Ø  Kepribadian dan Konsep Diri
Kepribadian adalah karakteristik psikologis yang berbeda dari setiap orang yang memandang responnya terhadap lingkungan yang relatif konsisten. Kepribadian dapat berupa suatu variabel yang sangat berguna dalam menganalisa perilaku konsumen.
4.     Faktor-Faktor Psikologis
Ø  Motivasi
Beberapa kebutuhan bersifat biogenik, kebutuhan ini timbul dari suatu keadaan fisiologis tertentu, seperti rasa lapar, haus dan rasa tidak nyaman. Sedangkan kebutuhan lain bersifat psikogenik yatu kebutuhan yang timbul dari keadaan fisiologis tertentu seperti kebutuhan harga diri.
Ø  Teori-Teori Motivasi
·           Teori Motivasi Freud, mengasumsikan bahwa kekuatan-kekuatan psikologis yang sebenarnya membentuk perilaku manusia sebagian besar bersifat di bawah sadar. Freud melihat bawa seseorang akan menekan berbagai keinginan seiring dengan proses pertumbuhannya dan proses penerimaan aturan sosial. Keinginan-keinginan ini tidak pernah berhasil dihilangkan atau dikendalikan secara sempurna, dan biasanya muncul kembali dalam bentuk mimpi atau salah bicara.

·           Teori Motivasi Maslow, menjelaskan mengapa seseorang didorong oleh kebutuhan-kebutuhan tertentu pada saat-saat tertentu. Mengapa seseorang menggunakan waktu dan energi besar yang besar untuk keamanan pribadi sedangkan orang lain menggunakan waktu dan energi yang besar untuk mengejar harga diri?jawabannya adalah bahwa kebutuhan manusia tersusun dalam sebuah hierarki, dari kebutuhan yang paling mendesak hingga kurang mendesak.

·           Teori Motivasi Herzberg, mengembangkan “teori motivasi dua faktor” yang membedakan antara faktor yang menyebabkan ketidakpuasan dan faktor yang menyebabkan kepuasan. Teori ini memiliki dua implikasi. Pertama, penjual haruslah menghindari faktor-faktor yang menimbulkan ketidakpuasan seperti buku pedoman penggunaan komputer yang buruk atau kebijaksanaan pelayanan yang kurang baik. Kedua, produsen haruslah mengidentifikasi faktor-faktor yang menimbulkan kepuasan atau motivator-motivator utama dari pembelian di pasar komputer dan memastikan hal-hal ini tersedia.

Ø  Persepsi
Sebagai proses dimana seseorang memilih, mengorganisasikan, mengartikan masukan infornasi untuk menciptakan suatu gambaran yang berarti dari dunia ini. Ada 3 proses persepsi :
1.  Perhatian yang selektif
2.  Gangguan yang selektif
3.  Mengingat kembali yang selektif
Faktor-faktor di atas memiliki arti bahwa para pemasar harus bekerja keras agar pesan yang disampaikan diterima.

Ø  Proses Belajar
Proses belajar menjelaskan perubahan dalam perilaku seseorang yang timbul dari pengalaman
Ø  Kepercayaan dan Sikap
Kepercayaan adalah suatu gagasan deskriptif yang dimiliki seseorang terhadap sesuatu.

PERLUNYA MEMPELAJARI PERILAKU KONSUMEN
Studi tentang perilaku konsumen akan menjadi dasar yang amat sangat penting dalam manajemen pemasaran. Hasil dari kajiannya akan membantu para pemasar untuk :
·         Merancang bauran pemasaran
·         Menetapkan segmentasi
·         Merumuskan positioning dan pembedaan produk
·         Memformulasikan analisis lingkungan bisnisnya
·         Mengembangkan riset pemasarannya
Selain itu, analisis perilaku konsumen juga memainkan peranan penting dalam merancang kebijakan publik. Bagi pengusaha bidang ekonomi suatu negara memerlukan kajian ini untuk merumuskan kebijakannya dalam kerangka perlindungan konsumen. Dengan mengetahui perilaku konsumen mungkindapat dimanfaatkan untuk kepentingan pengembangan kemampuan seorang pemasar dalam menjalankan tugasnya.
Studi tentang perilaku konsumen ini akan menghasilkan 3 informasi pentiug, yaitu :
·         Orientasi/arah/cara pandang konsumen
·         Berbagai fakta tentang perilaku berbelanja
·         Konsep/teori yang memberi acuan pada proses berpikirnya manusia dalam berkeputusan

PERLINDUNGAN KONSUMEN : WUJUD EKONOMI KERAKYATAN
Pada pidato Presiden Kenegaraan 16 Agustus 1995. Soeharto memberi penekanan pada penyebaran ekonomi kerakyatan untuk lebih menghidupkan amanat Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang dasar 1945. Tidak sampai satu bulan setelah pernyataan itu, para konglomerat mencetuskan kesepakatan Deklarasi Bali.
Sebelum komitmen itu terwujud, sejumlah konglomerat berniat membangun Menara Jakarta dengan rencana biaya US $ 400.000.000 atau sekitar Rp. 900.000.000.000 ditengah-tengah kesenjangan ekonomi.
Kesenjangan ekonomi merugikan berbagai pihak yang terlibat dalam aktivitas ekonomi. Masyarakat Indonesialah yang tidak lain adalah konsumen yang paling dirugikan.hendaknya diluruskan anggapan keliru yang menyatakan bahwa para pelaku ekonomi hanyalah terdiri dari pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), koperasi dan konglomerat. Konsumen juga pelaku ekonomi. Tidak ada satupun literartur ekonomi yang meniadakan peran konsumen.
Keberpihakan kepada konsumen sebenarnya merupakan wujud nyata ekonomi kerakyatan. Dalam praktek perdagangan yang merugikan konsumen, di antaranya penentuan harga barang, pemerintah harus secara konsisten berpihak kepada konsumen yang pada umumnya orang kebanyakan.
Dalam hubungan ini, penjabaran perlindungan terhadap konsumen dituangkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 melalui ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yaitu :
“... pembangunan perdagangan ditujukan untuk memperlambat arus barang dan jasa dalam rangka menunjang peningkatan produksi dari daya saing, meningkatkan pendapatan  produsen terutama produsen hasil pertanian rakyat dan pedagang, melindungi kepentingan konsumen...”
Komitmen melindungi kepentingan konsumen (konsumen akhir) rupanya masih menjadi huruf-huruf mati dalam naskah GBHN, karena tidak jelas peraturan perundang-undangan pelaksanaanya yang memang ditujukan untuk itu Ketidakjelasan itu bukannya karena belum adanya pengkajian dan penelitian norma-norma perlindungan konsumen macam apa yang sesuai dengan situasi dari kondisi konsumen Indonesia Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), BPHN dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan telah cukup sering melakukannya.
Ditinjau secara yuridis pemerintah dengan persetujuan DPR telah meratifikasi Agreement Estabilishing the World Trade Organization melalui Undang-Undang nomor 7 tahun 1994, yang menggarisbawahi adanya keterkaitan yang saling menguntungkan antara produsen dan konsumen. Dengan demikian perlu dikeluarkan kebijakan-kebijakan yang berorientasi pada ekonomi kerakyatan dengan dua pertimbangan pokok.
Pertama, selama Pembangunan Jangka Panjang Pertama (PJP 1), 25 tahun pembangunan semasa orde baru, para produsen/pengusaha telah banyak memperoleh berbagai proteksi dan fasilitas melaluli berbagai regulasi dan deregulasi, termasuk subsidi tidak langsung dari konsumen berupa keterbatasan produk barang dan jasa dengan harga tinggi. Keterbatasan ini memiliki makna bahwa hanya satu produk pengusaha tertentu yang beredar di pasaran domestik melalui mekanisme monopoli sehingga tidak memungkinkan konsumen menggunakan hak pilihnya.
Kedua, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam produksi barang dan jasa ternyata belum diikuti dengan kemajuan perangkat hukum yang ada. Contoh, sebagai konsekuensi perdagangan dalam praktek bisnis mail order marketing atau Online Shop. Dalam praktek ini, konsumen cukup memanfaatkan internet dalam melakukan transaksi barang atau jasa yang diinginkan. Persoalan akan muncul dalam hal produk barang atau jasa yang dikirimkan tidak sesuai dengan deskripsi yang diberikan. Oleh karena bisnis ini sudah melintasi batas-batas antardaerah maupun antarnegara, maka penyelesaiannya tidak sesederhana yang dibayangkan dengan menggunakan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (ketentuan penipuan).
Sikap Pemerintah dan DPR meratifikasi keputusan-keputusan World Trade Organization (WTO) memang merupakan langkah bijaksana. Latar belakang sikap tersebut dilandasi pada kebijakan pembangunan nasional yang memberi prioritas utama pemerintahan pembangunan dan hasil-hasilnya. Apalagi pada sisi lain, perkembangan tatanan ekonomi dunia menunjukkan kenyataan yang tidak adil, khususnya terhadap konsumen seperti yang ditegaskan dalam Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 39/248 tahun 1985 tentang perlindungan konsumen. Indonesia pun terikat pada resolusi itu.
Gagasan ekonomi kerakyatan dapat diwujudkan dengan sesegera mungkin memanfaatkan norma-norma yang belum lama ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sejak berlaku efektif pada 20 April 2000 hingga dikeluarkannya sejumlah peraturan perundang-undangan perlaksanaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), belum banyak perubahan sikap pelaku-pelaku usaha terhadap konsumen.

PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM ERA PERDAGANGAN BEBAS
Pada pembangunan 5 tahun, Indonesia harus menghadapi globalisasi ekonomi, di mana perdagangan bebas masih tanda tanya, apakah merupakan peluang bagi Indonesia atau justru sebaliknya. Indonesia termasuk negara yang cukup cepat melangkah dengan telah diratifikasinya Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sebelum Desember 1994.
Bagi konsumen Indonesia, lahirnya WTO masih merupakan pertanyaan/permasalahan besar apakah WTO akan membawa perbaikan nasib konsumen Indonesia. Selama 50 tahun kita merdeka, perlindungan hukum terhadap konsumen tidak banyak memperoleh perhatian dari para pengambil keputusan, apalagi prioritas dalam pembangunan nasional.
Sebagai salah satu instrumen hukum administrasi oleh pemerintah ibarat “macan ompong”, sehingga perlindungan terhadap konsumen dirasakan tidak efektif dan efisien. Apalagi instrumen-instrumen hukum lainnya belum dapat memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi konsumen.
Liberalisasi perdagangan membawa membawa konsekuensi bahwa semua barang dan jasa yang berasal dari negara lain hanya dapat masuk ke Indonesia bila kita tidak ingin distigma anti-WTO. Masuknya barang dan jasa impor tersebut bukannya tanpa permasalahan. Lewat perdagangan internasional penyakit sapi gila Bovine Spongiform Enchephalopathy (BSE) yang diderita sejumlah besar sapi, dapat membahayakan konsumen Indonesia, belum lama ini Irlandia menawarkan daging itu dengan harga murah.
Permasalahan akibat liberlalisasi perdagangan ini tampil ke permukaan dalam bentuk pengaduan/komplain dari konsumen atas barang atau jasa yang dikonsumsinya. Dari sudut hukum belum jelas mekanisme penyelesaiannya. Tidak hanya itu, secara yuridis muncul pula permasalahan apabila peraturan perundang-undangan Indonesia bertentangan atau berbeda dengan peraturan perundang-undangan negara lain, ketentuan kesepakatan regional, bahkan ketetuan kesepakatan WTO.

UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
BAB 1
KETENTUAN UMUM
PASAL 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.     Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan terhadap konsumen
2.     Konsumen adalah setiap orang yang memakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain namun tidak untuk diperdagangkan
3.     Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai  bidang ekonomi.
4.     Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan oleh konsumen.
5.     Jasa adalah setiap layananyang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan konsumen.
6.     Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang atau jasa untuk menarik minat pembeli terhadap barang atau jasa tersebut.
7.     Impor Barang adalah kegiatan memasukan barang ke dalam daerah pabean.
8.     Impor Jasa adalah penyediaan jasa asing untuk digunakan dalam wilayah Republik Indonesia.
9.     Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
10.  Klausula Baku  adalah setiap aturan dan syarat-syarat yang sudah ditetapkan secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam satu dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi konsumen.
11.  Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen
12.  Badan Perlingungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya perlindungan konsumen. \
13.  Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan.

BAB 2
ASAS DAN TUJUAN
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.
Perlindungan konsumen bertujuan :
a.        Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
b.        Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakain barang atau jasa.
c.        Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
d.        Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
e.        Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
f.         Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

BAB 3
HAK DAN KEWAJIBAN

Hak Konsumen adalah :
A.        Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
B.        Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
C.        Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.
D.        Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan.
E.        Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
F.        Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
G.       Hak untuk diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
H.       Hak untuk mendapat kompensasi, atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.

Kewajiban Konsumen adalah :
A.        Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian demi keamanan dan keselamatan.
B.        Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
C.        Membayar sesuai dengan harga yang telah disepakati.
D.        Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlingungan konsumen secara patut.

Hak Pelaku Usaha adalah :
A.        Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
B.        Hak untuk dapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad baik.
C.        Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan barang atau jasa yang diperdagangkan.

Kewajiban Pelaku Usaha adalah :
A.        Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
B.        Memberi informasi yang benar mengenai kondisi barang serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
C.        Memperlakukan atau melayani konsumen secara baik dan tidak diskriminatif.
D.        Menjamin mutu barang atau jasa yang diperdagangkan berdasarkan ketentuan.
E.        Memberi kesempatan konsumen untuk menguji barang serta memberikan garansi atas barang tersebut.
F.        Memberi kompensasi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan barang yang diperdagangkan.

BAB 4
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA

1
a.     Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang :
1.    Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan oleh undang-undang.
2.    Tidak sesuai dengan berat bersih atau netto sebagaimana yang dinyatakan dalam label.
3.    Tidak sesuai dengan ukuran dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
4.    Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, keterangan, iklan atau promoi penjualan barang atau jasa tersebut.
5.    Tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa pada produk.
6.    Tidak memberi tanda halal pada barang.
7.    Tidak mencantumkan informasi atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia.
b.     Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap.
c.     Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dengan atau tanpa memberikan informasi secaara lengkap.
d.     Pelaku usaha yang melanggar sub a dan b dilarang memperdagangkan  barang atau jasa serta wajib menariknya dari perderan.

2

a.     Pelaku usaha dilarang menawarkan, memprodusikan, mengiklankan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah :
1.    Barang tersebut telah memenuhi dan memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu.
2.    Barang tersebut dalam keadaan baik atau baru.
3.    Barang dan jasa tersebut telah mendapatkan atau memiliki sponsor, persetujuan aksesori tertentu.
4.    Barang tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, atau afiliasi.
5.    Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
b.     Barang atau jasa yang dimaksud pada sub bab a dilarang untuk diperdagangkan.
c.     Pelaku usaha yang melakukan pelanggarang pada sub bab a dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang atau jasa tersebut.

3
Pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditunjukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai :
1.    Harga atau tarif suatu barang atau jasa.
2.    Kegunaan suatu barang atau jasa.
3.    Kondisi, tanggunan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang atau jasa.
4.    Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
5.    Bahaya penggunaan barang atau jasa.

4
Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen :
1.    Menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu.
2.    Menyatakan barang seolah-olah tidak mengandung cacat.
3.    Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain.
4.    Tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang lain.
5.    Tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain.
6.    Menaikan harga atau tarif barang sebelum melakukan obral.

5
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, diiklankan.

6
a.        Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang atau jasa dengan menjanjikan pemberian hadiah berupa barang atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana dijanjikannya.
b.        Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah.
7
Pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditunjukan untuk diperdagangankan dengan memberi hadiah melalui cara undian :
a.   Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan.
b.   Mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa.
c.    Memberikan hadiah tidak sesuai yang dijanjikan.
d.   Mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
8
Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang :
a.   Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang serta ketepatan waktu penerimaan barang tersebut.
b.   Mengelabui jaminan/garansi terhadap barang atau jasa.
c.    Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang.
d.   Mengeksploitasi kejadian seseorang tanpa izin orang yang bersangkutan.

BAB 5
PENYELESAIAN SENGKETA

BAGIAN PERTAMA
Umum
(1)         Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalu lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.

(2)         Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pihak sukarela para pihak yang bersengketa.

-                      Gugatan atas pelanggaran usaha pelaku usaha dapat dilakukan :
a.   Seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan
b.   Kelompok konsumen yang memiliki kepentingan bersama.
c.    Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut untuk kepentingan perlindungan konsumen
d.   Pemerintah atau instansi terkait apabila barang atau jasa yang dikonsumsi mengakibatkan kerugian materi yang besar.

BAGIAN KEDUA
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan

Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai batuk dan besarnya ganti rugi untuk menjamin tidak akan terjadi kembali kerugian yang diderita konsumen.

BAGIAN KETIGA
Penyelesaian sengketa melalui pengadilan

Penyelesaian sengketa melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan Bagian pertama.

BAB 6
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN

(1)              Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.
(2)              Untuk dapat diangkat menjadi anggota badan penyelesaian sengketa konsumen, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a.   Warga Negara Republik Indonesia
b.   Berbadan sehat
c.    Berkelakuan baik
d.   Tidak pernah dihukum karena kejahatan
e.   Memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perlindungan konsumen
f.     Berusia sekurang-kurangnya 30 tahun
(3)                Pengangkatan dan pemberhentian anggota badan penyelesaian sengketa konsumen ditetapkan oleh menteri.
·                     Badan penyelesaian sengketa konsumen yang dimaksud :
1.    Ketua merangkap anggota
2.    Wakil ketua merangkap anggota
3.    Anggota
(4)                Badan penyelesaian sengketa konsumen dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sekretariat.
(5)                Sekretariat badan penyelesaian sengketa konsumen terdiri atas kepala sekretariat dan anggota sekretariat

VARIABEL-VARIABEL PERILAKU KONSUMEN

          Di samping mempelajari pemakaian konsumen dan evaluasi pasca-pembelian produk yang mereka beli, para peneliti konsumen juga tertarik untuk mengetahui cara individu membuang produk yang dulu pernah baru. Sebagai contoh, setelah konsumen menggunakan produk tertentu, apakah mereka menyimpan, membuangnya atau menghadiahkan, menjual, menyewakan, atau meminjamkannya kepada orang lain ?

Ø  Variable-variabel dalam mempelajari perilaku konsumen yaitu :
1.     Variabel Stimulus
Variabel stimulus merupakan variabel yang berada di luar diri individu  (faktor eksternal) yang sangat berpengaruh dlam proses pembelian. Contohnya merek dan jenis barang, iklan pramuniaga.
2.     Variabel Respon
Variabel Respon merupakan hasil aktipasi indifidu sebagai reaksi dari variabel stimulus. Variablel Respon sangat bergantung pada faktor individu dan kekuatan stimulus contohnya keputusan membeli barang, pembeli penilaian terhadap barang
3.     Variabel Interverning
Variabel Interverning adalah variabvel antara variabel stimulus dan respons variabel intervening individu, termasuk motif-motif membeli, sikap terhadap suatu peristiwa, dan persepsi  terhadap suatu barang.
Kesimpulan :
         Perilaku konsumen adalah proses pengambilan keputusan dan kegiatan fisik individu-individu yang semuanya ini melibatkan individu dalam menilai, mendapatkan, menggunakan, atau mengabaikan barang-barang dan jasa-jasa. Banyak faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen, diantaranya faktor budaya, social, psikologis, dan faktor marketing strategy. Dalam memutuskan suatu pembelian, ada beberapa tahap yang dilakukan konsumen, diantaranya pengenalan masalah, pencarian informasi, evaluasi alternatif dan keputusan pembelian.
Beberapa tipe proses pembelian konsumen diantaranya proses complex decision making, proses brand loyalty, limited decision making dan proses intertia.

Saran :
         Demikian makalah yang kami buat, semoga berguna bagi para pembaca. Apabila ada kekurangan, kami mohon maaf karena makalah ini masih jauh dari sempurna.








DAFTAR PUSTAKA

A.A. Anwar Prabu Mangunegara. Perilaku Konsumen
Nugroho J. Setiadi, SE, MM. Perilaku Konsumen, Konsep dan Implikasi untuk Strategi dan Penelitian Pemasaran
Yusuf Sofie. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya




        



Tidak ada komentar:

Posting Komentar