Pasar Bebas adalah suatu pasar dimana harga
barang-barang dan jasa disusun secara lengkap oleh ketidak saling memaksa yang
disetujui oleh para penjual dan pembeli, ditetapkan pada umumnya oleh hukum
penawaran dan permintaan dengan tanpa campur tangan pemerintah dalam regulasi
harga, penawaran dan permintaan.
Peran Pemerintah
1.
Mengawasi agar
akibat ekstern kegiatan ekonomi yang merugikan dapat dihindari.
2.
Menyediakan
barang public yang cukup hingga masyarakat dapat membelinya dengan mudah dan
murah.
3.
Mengawasi
kegiatan-kegiatan perusahaan, terutama perusahaan yang besar yang dapat
mempengaruhi pasar.
4.
Menjamin agar
kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak menimbulkan ketidaksetaraan dalam
masyarakat.
5.
Memastikan
pertumbuhan ekonomi dapat diwujudkan secara efisien
Campur tangan pemerintah dalam
ekonomi dapat dilakukan dalam tiga bentuk yaitu :
1.
Membuat
undang-undang. Undang-undang diperlukan untuk mempertinggi efisiensi mekanisme
pasar, menciptakan dasaran sosial ekonomi dan menciptakan pertandingan bebas
sehingga tidak ada kekuatan monopoli.
2.
Secara
langsung melakukan kegiatan ekonomi (mendirikan perusahaan) dengan produksi
barang publik.
3.
Melakkukan
kebijakkan fiskal dan moneter. Kebijakkan fiskal diperlukan masyarakat bahwa
pemerintah dapat menetapkan anggran belanja dan penerimaan Negara secara
seimbang. Kebijakkan moneter diperlukan untuk mengendalikan tingkat harga-harga
agar tetap stabil. Akan tetapi pada akhirnya kebijakkan moneter adalah peranan
uang dalam kegiatan ekonomi.
Teori tentang pasar bebas
Adam Smith (1723-1790), dengan bukunya An Inquiry into Nature and Causes of the
Wealth of Nations (1776). Menurutnya, pasar bebas berdasar kebebasan
inisiatif partikelir (freedom of private
initiative) akan melahirkan efisiensi ekonomi maksimal melalui pengaturan
"tangan tak tampak" (invisible
hand). Pengaturan oleh "tangan tak tampak" adalah pengaturan
melalui mekanisme bebas permintaan dan penawaran, atau mekanisme pasar bebas
berdasar free private enterprise,
yang oleh Paul Samuelson, pemenang hadiah Nobel bidang Ekonomi (1970), disebut competitive private-property capitalism.
CONTOH KASUS :
Dalam mekanisme
pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan
dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis
dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan
antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering
kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang
berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor
dari Indonesia yang ada di Taiwan.
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan
karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan
ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah Methyl Parahydroxybenzoate dan Benzoic Acid (asam benzoat). Kedua zat
tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pihak
Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari
peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara
waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini
mendapat perhatian Anggota DPR. Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang
kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui
terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk
Indomie. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya
bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan
bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam
kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada
dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi.
Menurut
Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision,
produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang
regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan
anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya
untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara
berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar